Term (Indonesia)
Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Perda atau yang disebut dengan nama lain
Keterangan
adalah Perda provinsi dan Perda kabupaten/kota.
Term (Indonesia)
Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Perda atau yang disebut dengan nama lain
Keterangan
adalah Perda provinsi dan Perda kabupaten/kota.
Term (Indonesia)
Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Perda atau yang disebut dengan nama lain
Keterangan
adalah Perda Provinsi dan Perda Kabupaten/Kota.
Term (Indonesia)
Peraturan Daerah, yang selanjutnya disebut Perda atau yang disebut dengan nama lain
Keterangan
adalah Perda Provinsi dan Perda Kabupaten/Kota.
Term (Indonesia)
Peraturan Desa
Keterangan
adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama badan permusyawaratan desa.
Term (Indonesia)
Peraturan Desa
Keterangan
adalah peraturan perundang undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati Permusyawaratan Desa.
Term (Indonesia)
Peraturan Desa/peraturan yang setingkat
Keterangan
adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibuat oleh badan perwakilan desa atau nama lainnya bersama dengan kepala desa atau nama lainnya.
Term (Indonesia)
Peraturan Dewan Direktur
Keterangan
adalah peraturan yang ditetapkan oleh Dewan Direktur dalam rangka melaksanakan tugas dan kewenangan Dewan Direktur.
Term (Indonesia)
Peraturan Dewan Gubernur
Keterangan
adalah ketentuan hukum yang ditetapkan oleh Dewan Gubernur yang memuat aturan-aturan intern antara lain mengenai tata tertib pelaksanaan tugas dan wewenang Dewan Gubernur kepegawaian dan organisasi Bank Indonesia.
Term (Indonesia)
Peraturan Dewan Komisioner
Keterangan
adalah peraturan tertulis yang ditetapkan oleh Dewan Komisioner dan mengikat di lingkungan internal OJK.