logo
Beranda
GlosariumTentang
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem·
Kontak humas@bphn.go.id

© 2026 BPHN · JDIHN · v1.8.0 (69b99d0)

JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL

Badan Pembinaan Hukum Nasional - Kementerian Hukum R.I

Jl. Mayjend Sutoyo, Cililitan, Jakarta Timur

Telp +62-21 8091909 (hunting)

Faks +62-21 8011753

Email humas@bphn.go.id·bphn.humaskerjasamantu@gmail.com

Layanan

  • Pengaduan
  • Penilaian

Tentang

  • Beranda
  • FAQ
  • Kontak Kami

© 2026 BPHN

·
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem··v1.8.0 (69b99d0)
|
|

Glosarium

Gunakan pencarian untuk menemukan istilah, atau jelajahi abjad di bawah

Term (Indonesia)

Penyedia Data

Keterangan

adalah badan usaha di dalam maupun di luar negeri yang mampu menyediakan data penginderaan jauh.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2018 tentang tata cara penyelenggaraan kegiatan penginderaan jauh

Term (Indonesia)

Penyedia Jasa

Keterangan

adalah pemberi layanan Jasa Konstruksi.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 22 tahun 2020 tentang jasa konstruksi

Term (Indonesia)

Penyedia Jasa

Keterangan

adalah pemberi layanan Jasa Konstruksi.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 14 tahun 2021 tentang jasa konstruksi

Term (Indonesia)

Penyedia Jasa

Keterangan

adalah orang pribadi atau badan termasuk bentuk usaha tetap sebagai pemberi layanan Jasa Konstruksi.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 9 tahun 2022 tentang pajak penghasilan atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi

Term (Indonesia)

Penyedia Jasa

Keterangan

adalah setiap orang perseorangan warga negara Indonesia atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan kegiatan usaha di bidang Perdagangan Jasa.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 83 tahun 2019 tentang penyediaan tenaga teknis yang kompeten di bidang perdagangan jasa

Term (Indonesia)

Penyedia jasa

Keterangan

adalah orang perseorangan atau badan yang kegiatan usahanya menyediakan layanan jasa konstruksi.

Sumber

undang-undang nomor 18 tahun 1999 tentang jasa konstruksi

Term (Indonesia)

Penyedia Jasa Keuangan

Keterangan

adalah setiap orang yang menyediakan jasa di bidang keuangan atau jasa lainnya yang terkait dengan keuangan termasuk tetapi tidak terbatas pada bank, lembaga pembiayaan, perusahaan efek, pengelola reksa dana, kustodian, wali amanat, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, pedagang valuta asing, dana pensiun, perusahaan asuransi, dan kantor pos.

Sumber

undang-undang nomor 25 tahun 2003 tentang tindak pidana pencucian uang

Term (Indonesia)

Penyedia Jasa Konstruksi

Keterangan

adalah pemberi layanan jasa konstruksi.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 16 tahun 2021 tentang bangunan gedung

Term (Indonesia)

Penyedia Jasa Lingkungan Hidup

Keterangan

adalah Setiap Orang, Pemerintah Pusat, dan Pemerintah Daerah yang menjaga dan/atau mengelola lingkungan hidup untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan kualitas Jasa Lingkungan Hidup.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 46 tahun 2017 tentang instrumen ekonomi lingkungan hidup

Term (Indonesia)

Penyedia SPKP

Keterangan

adalah badan hukum penyedia Transmiter SPKP dan jasa komunikasi satelit yang memberikan layanan komunikasi data pemantauan Kapal Perikanan.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 27 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang kelautan dan perikanan
IndonesiaKeteranganSumber
Penyedia Dataadalah badan usaha di dalam maupun di luar negeri yang mampu menyediakan data penginderaan jauh.peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2018 tentang tata cara penyelenggaraan kegiatan penginderaan jauh
Penyedia Jasaadalah pemberi layanan Jasa Konstruksi.peraturan pemerintah nomor 22 tahun 2020 tentang jasa konstruksi
Penyedia Jasaadalah pemberi layanan Jasa Konstruksi.peraturan pemerintah nomor 14 tahun 2021 tentang jasa konstruksi
Penyedia Jasaadalah orang pribadi atau badan termasuk bentuk usaha tetap sebagai pemberi layanan Jasa Konstruksi.peraturan pemerintah nomor 9 tahun 2022 tentang pajak penghasilan atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi
Penyedia Jasaadalah setiap orang perseorangan warga negara Indonesia atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan kegiatan usaha di bidang Perdagangan Jasa.peraturan pemerintah nomor 83 tahun 2019 tentang penyediaan tenaga teknis yang kompeten di bidang perdagangan jasa
Penyedia jasaadalah orang perseorangan atau badan yang kegiatan usahanya menyediakan layanan jasa konstruksi.undang-undang nomor 18 tahun 1999 tentang jasa konstruksi
Penyedia Jasa Keuanganadalah setiap orang yang menyediakan jasa di bidang keuangan atau jasa lainnya yang terkait dengan keuangan termasuk tetapi tidak terbatas pada bank, lembaga pembiayaan, perusahaan efek, pengelola reksa dana, kustodian, wali amanat, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, pedagang valuta asing, dana pensiun, perusahaan asuransi, dan kantor pos.undang-undang nomor 25 tahun 2003 tentang tindak pidana pencucian uang
Penyedia Jasa Konstruksiadalah pemberi layanan jasa konstruksi.peraturan pemerintah nomor 16 tahun 2021 tentang bangunan gedung
Penyedia Jasa Lingkungan Hidupadalah Setiap Orang, Pemerintah Pusat, dan Pemerintah Daerah yang menjaga dan/atau mengelola lingkungan hidup untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan kualitas Jasa Lingkungan Hidup.peraturan pemerintah nomor 46 tahun 2017 tentang instrumen ekonomi lingkungan hidup
Penyedia SPKPadalah badan hukum penyedia Transmiter SPKP dan jasa komunikasi satelit yang memberikan layanan komunikasi data pemantauan Kapal Perikanan.peraturan pemerintah nomor 27 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang kelautan dan perikanan
  • Previous
  • 1
  • More pages
  • 689
  • 690
  • 691
  • More pages
  • 1011
  • Next