logo
Beranda
GlosariumTentang
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem·
Kontak humas@bphn.go.id

© 2026 BPHN · JDIHN · v1.8.0 (69b99d0)

JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL

Badan Pembinaan Hukum Nasional - Kementerian Hukum R.I

Jl. Mayjend Sutoyo, Cililitan, Jakarta Timur

Telp +62-21 8091909 (hunting)

Faks +62-21 8011753

Email humas@bphn.go.id·bphn.humaskerjasamantu@gmail.com

Layanan

  • Pengaduan
  • Penilaian

Tentang

  • Beranda
  • FAQ
  • Kontak Kami

© 2026 BPHN

·
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem··v1.8.0 (69b99d0)
|
|

Glosarium

Gunakan pencarian untuk menemukan istilah, atau jelajahi abjad di bawah

Term (Indonesia)

Pembukuan

Keterangan

adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut.

Sumber

undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah

Term (Indonesia)

Pembukuan

Keterangan

adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut.

Sumber

undang-undang nomor 28 tahun 2007 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan

Term (Indonesia)

Pembukuan

Keterangan

adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut.

Sumber

undang-undang nomor 29 tahun 2007 tentang pemerintahan provinsi daerah khusus ibukota jakarta sebagai ibukota negara kesatuan republik indonesia

Term (Indonesia)

Pembukuan

Keterangan

adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi pada setiap Tahun Pajak berakhir.

Sumber

undang-undang nomor 16 tahun 2000 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan

Term (Indonesia)

Pembukuan

Keterangan

adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi pada setiap Tahun Pajak berakhir.

Sumber

undang-undang nomor 34 tahun 2000 tentang pajak daerah dan retribusi daerah

Term (Indonesia)

Pembukuan

Keterangan

adalahn suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi yang meliputi keadaan harta kewajiban atau utang modal penghasilan dan biaya serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca dan perhitungan rugi laba pada setiap Tahun Pajak berakhir.

Sumber

undang-undang nomor 18 tahun 1997 tentang pajak daerah dan retribusi daerah

Term (Indonesia)

Pemegang

Keterangan

adalah pihak yang namanya tercatat dalam Pendaftaran Internasional yang tercantum dalam Daftar Merek Internasional.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 22 tahun 2018 tentang pendaftaran merek internasional berdasarkan protokol terkait dencan persetujuan madrid mengenai pendaftaran merek secara internasional

Term (Indonesia)

Pemegang ADP

Keterangan

adalah pihak yang diberikan kewenangan untuk mengelola ADP sesuai alokasi lahan.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2022 tentang pendanaan dan pengelolaan anggaran dalam rangka persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota negara serta penyelenggaraan pemerintah daerah khusus ibu kota nusantara

Term (Indonesia)

Pemegang Dasar Penguasaan Atas Tanah

Keterangan

adalah pemegang Dasar Penguasaan Atas Tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 20 tahun 2021 tentang penertiban kawasan dan tanah terlantar

Term (Indonesia)

Pemegang Hak

Keterangan

adalah Pemegang Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, yaitu Pendesain atau penerima hak dari Pendesain yang terdaftar dalam Daftar Umum Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.

Sumber

undang-undang nomor 32 tahun 2000 tentang desain tata letak sirkuit terpadu
IndonesiaKeteranganSumber
Pembukuanadalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut.undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah
Pembukuanadalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut.undang-undang nomor 28 tahun 2007 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan
Pembukuanadalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut.undang-undang nomor 29 tahun 2007 tentang pemerintahan provinsi daerah khusus ibukota jakarta sebagai ibukota negara kesatuan republik indonesia
Pembukuanadalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi pada setiap Tahun Pajak berakhir.undang-undang nomor 16 tahun 2000 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan
Pembukuanadalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi pada setiap Tahun Pajak berakhir.undang-undang nomor 34 tahun 2000 tentang pajak daerah dan retribusi daerah
Pembukuanadalahn suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi yang meliputi keadaan harta kewajiban atau utang modal penghasilan dan biaya serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca dan perhitungan rugi laba pada setiap Tahun Pajak berakhir.undang-undang nomor 18 tahun 1997 tentang pajak daerah dan retribusi daerah
Pemegangadalah pihak yang namanya tercatat dalam Pendaftaran Internasional yang tercantum dalam Daftar Merek Internasional.peraturan pemerintah nomor 22 tahun 2018 tentang pendaftaran merek internasional berdasarkan protokol terkait dencan persetujuan madrid mengenai pendaftaran merek secara internasional
Pemegang ADPadalah pihak yang diberikan kewenangan untuk mengelola ADP sesuai alokasi lahan.peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2022 tentang pendanaan dan pengelolaan anggaran dalam rangka persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota negara serta penyelenggaraan pemerintah daerah khusus ibu kota nusantara
Pemegang Dasar Penguasaan Atas Tanahadalah pemegang Dasar Penguasaan Atas Tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.peraturan pemerintah nomor 20 tahun 2021 tentang penertiban kawasan dan tanah terlantar
Pemegang Hakadalah Pemegang Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, yaitu Pendesain atau penerima hak dari Pendesain yang terdaftar dalam Daftar Umum Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.undang-undang nomor 32 tahun 2000 tentang desain tata letak sirkuit terpadu
  • Previous
  • 1
  • More pages
  • 546
  • 547
  • 548
  • More pages
  • 1011
  • Next