logo
Beranda
GlosariumTentang
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem·
Kontak humas@bphn.go.id

© 2026 BPHN · JDIHN · v1.8.0 (69b99d0)

JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL

Badan Pembinaan Hukum Nasional - Kementerian Hukum R.I

Jl. Mayjend Sutoyo, Cililitan, Jakarta Timur

Telp +62-21 8091909 (hunting)

Faks +62-21 8011753

Email humas@bphn.go.id·bphn.humaskerjasamantu@gmail.com

Layanan

  • Pengaduan
  • Penilaian

Tentang

  • Beranda
  • FAQ
  • Kontak Kami

© 2026 BPHN

·
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem··v1.8.0 (69b99d0)
|
|

Glosarium

Gunakan pencarian untuk menemukan istilah, atau jelajahi abjad di bawah

Term (Indonesia)

Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi

Keterangan

adalah gabungan pekerjaan konstruksi dan jasa konsultasi.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 14 tahun 2021 tentang jasa konstruksi

Term (Indonesia)

Pelabelan Limbah B3

Keterangan

adalah proses penandaan atau pemberian label yang dilekatkan atau dibubuhkan pada kemasan langsung Limbah B3.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 22 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelelolaan lingkungan hidup

Term (Indonesia)

Pelabuhan

Keterangan

adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik turun penumpang, dan/atau bongkar muat barang berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 6 tahun 2020 tentang bangunan dan instalasi di laut

Term (Indonesia)

Pelabuhan

Keterangan

adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat Kapal bersandar, naik turun penumpang, dan/atau bongkar muat Barang, berupa terminal dan tempat berlabuh Kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi.

Sumber

undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan

Term (Indonesia)

Pelabuhan

Keterangan

adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik turun penumpang, dan/atau bongkar muat barang, berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra-dan antarmoda transportasi.

Sumber

undang-undang nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran

Term (Indonesia)

Pelabuhan

Keterangan

adalah Pelabuhan Laut dan Bandar Udara.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 41 tahun 2021 tentang penyelenggaraan kawasan pedagangan bebas dan pelabuhan bebas

Term (Indonesia)

Pelabuhan Laut

Keterangan

adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik turun penumpang, dan/atau bongkar muat barang, berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan, serta sebagai tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 41 tahun 2021 tentang penyelenggaraan kawasan pedagangan bebas dan pelabuhan bebas

Term (Indonesia)

Pelabuhan Muat

Keterangan

adalah Pelabuhan Perikanan atau pelabuhan umum sebagai tempat kapal perikanan untuk memuat ikan dan mengisi perbekalan atau keperluan operasional lainnya.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2023 tentang penangkapan ikan terukur

Term (Indonesia)

Pelabuhan Muat

Keterangan

adalah Pelabuhan Perikanan atau pelabuhan umum sebagai tempat Kapal Perikanan untuk memuat ikan dan mengisi perbekalan atau keperluan operasional lainnya.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 27 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang kelautan dan perikanan

Term (Indonesia)

Pelabuhan Pangkalan

Keterangan

adalah pelabuhan perikanan atau pelabuhan umum sebagai tempat kapal perikanan bersandar, berlabuh, bongkar muat ikan, dan/atau mengisi perbekalan yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang perikanan.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2023 tentang penangkapan ikan terukur
IndonesiaKeteranganSumber
Pekerjaan Konstruksi Terintegrasiadalah gabungan pekerjaan konstruksi dan jasa konsultasi.peraturan pemerintah nomor 14 tahun 2021 tentang jasa konstruksi
Pelabelan Limbah B3adalah proses penandaan atau pemberian label yang dilekatkan atau dibubuhkan pada kemasan langsung Limbah B3.peraturan pemerintah nomor 22 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelelolaan lingkungan hidup
Pelabuhanadalah tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik turun penumpang, dan/atau bongkar muat barang berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi.peraturan pemerintah nomor 6 tahun 2020 tentang bangunan dan instalasi di laut
Pelabuhanadalah tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat Kapal bersandar, naik turun penumpang, dan/atau bongkar muat Barang, berupa terminal dan tempat berlabuh Kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi.undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan
Pelabuhanadalah tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik turun penumpang, dan/atau bongkar muat barang, berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra-dan antarmoda transportasi.undang-undang nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran
Pelabuhanadalah Pelabuhan Laut dan Bandar Udara.peraturan pemerintah nomor 41 tahun 2021 tentang penyelenggaraan kawasan pedagangan bebas dan pelabuhan bebas
Pelabuhan Lautadalah tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik turun penumpang, dan/atau bongkar muat barang, berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan, serta sebagai tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi.peraturan pemerintah nomor 41 tahun 2021 tentang penyelenggaraan kawasan pedagangan bebas dan pelabuhan bebas
Pelabuhan Muatadalah Pelabuhan Perikanan atau pelabuhan umum sebagai tempat kapal perikanan untuk memuat ikan dan mengisi perbekalan atau keperluan operasional lainnya.peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2023 tentang penangkapan ikan terukur
Pelabuhan Muatadalah Pelabuhan Perikanan atau pelabuhan umum sebagai tempat Kapal Perikanan untuk memuat ikan dan mengisi perbekalan atau keperluan operasional lainnya.peraturan pemerintah nomor 27 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang kelautan dan perikanan
Pelabuhan Pangkalanadalah pelabuhan perikanan atau pelabuhan umum sebagai tempat kapal perikanan bersandar, berlabuh, bongkar muat ikan, dan/atau mengisi perbekalan yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang perikanan.peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2023 tentang penangkapan ikan terukur
  • Previous
  • 1
  • More pages
  • 504
  • 505
  • 506
  • More pages
  • 1011
  • Next