logo
Beranda
GlosariumTentang
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem·
Kontak humas@bphn.go.id

© 2026 BPHN · JDIHN · v1.8.0 (69b99d0)

JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL

Badan Pembinaan Hukum Nasional - Kementerian Hukum R.I

Jl. Mayjend Sutoyo, Cililitan, Jakarta Timur

Telp +62-21 8091909 (hunting)

Faks +62-21 8011753

Email humas@bphn.go.id·bphn.humaskerjasamantu@gmail.com

Layanan

  • Pengaduan
  • Penilaian

Tentang

  • Beranda
  • FAQ
  • Kontak Kami

© 2026 BPHN

·
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem··v1.8.0 (69b99d0)
|
|

Glosarium

Gunakan pencarian untuk menemukan istilah, atau jelajahi abjad di bawah

Term (Indonesia)

Menteri

Keterangan

adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.

Sumber

undang-undang nomor 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah

Term (Indonesia)

Menteri

Keterangan

adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.

Sumber

undang-undang nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan

Term (Indonesia)

Menteri

Keterangan

adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 37 tahun 2021 tentang penyelenggaraan program jaminan kehilangan pekerjaan

Term (Indonesia)

Menteri

Keterangan

adalah menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Sumber

undang-undang nomor 20 tahun 2008 tentang usaha mikro, kecil, dan menengah

Term (Indonesia)

Menteri

Keterangan

adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan.

Sumber

undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan

Term (Indonesia)

Menteri

Keterangan

adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Jasa Konstruksi.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 22 tahun 2020 tentang jasa konstruksi

Term (Indonesia)

Menteri

Keterangan

adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 63 tahun 2019 tentang investasi pemerintah

Term (Indonesia)

Menteri

Keterangan

adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang kelautan dan perikanan.

Sumber

undang-undang nomor 27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau pulau kecil

Term (Indonesia)

Menteri

Keterangan

adalah Menteri Dalam Negeri.

Sumber

undang-undang nomor 13 tahun 2012 tentang keistimewaan daerah istimewa yogyakarta

Term (Indonesia)

Menteri

Keterangan

adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.

Sumber

undang-undang nomor 39 tahun 2007 tentang cukai
IndonesiaKeteranganSumber
Menteriadalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.undang-undang nomor 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah
Menteriadalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.undang-undang nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan
Menteriadalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.peraturan pemerintah nomor 37 tahun 2021 tentang penyelenggaraan program jaminan kehilangan pekerjaan
Menteriadalah menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.undang-undang nomor 20 tahun 2008 tentang usaha mikro, kecil, dan menengah
Menteriadalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan.undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan
Menteriadalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Jasa Konstruksi.peraturan pemerintah nomor 22 tahun 2020 tentang jasa konstruksi
Menteriadalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.peraturan pemerintah nomor 63 tahun 2019 tentang investasi pemerintah
Menteriadalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang kelautan dan perikanan.undang-undang nomor 27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau pulau kecil
Menteriadalah Menteri Dalam Negeri.undang-undang nomor 13 tahun 2012 tentang keistimewaan daerah istimewa yogyakarta
Menteriadalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.undang-undang nomor 39 tahun 2007 tentang cukai
  • Previous
  • 1
  • More pages
  • 416
  • 417
  • 418
  • More pages
  • 1011
  • Next