logo
Beranda
GlosariumTentang
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem·
Kontak humas@bphn.go.id

© 2026 BPHN · JDIHN · v1.8.0 (69b99d0)

JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL

Badan Pembinaan Hukum Nasional - Kementerian Hukum R.I

Jl. Mayjend Sutoyo, Cililitan, Jakarta Timur

Telp +62-21 8091909 (hunting)

Faks +62-21 8011753

Email humas@bphn.go.id·bphn.humaskerjasamantu@gmail.com

Layanan

  • Pengaduan
  • Penilaian

Tentang

  • Beranda
  • FAQ
  • Kontak Kami

© 2026 BPHN

·
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem··v1.8.0 (69b99d0)
|
|

Glosarium

Gunakan pencarian untuk menemukan istilah, atau jelajahi abjad di bawah

Term (Indonesia)

Lembaga

Keterangan

adalah organisasi non-kementerian dan instansi lain pengguna anggaran.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2022 tentang pendanaan dan pengelolaan anggaran dalam rangka persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota negara serta penyelenggaraan pemerintah daerah khusus ibu kota nusantara

Term (Indonesia)

Lembaga Administrasi Negara yang selanjutnya disingkat LAN

Keterangan

adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan pengkajian dan pendidikan dan pelatihan ASN sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen pegawai negeri sipil

Term (Indonesia)

Lembaga Amil Zakat yang selanjutnya disingkat LAZ

Keterangan

adalah lembaga yang dibentuk masyarakat yang memiliki tugas membantu pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat.

Sumber

undang-undang nomor 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat

Term (Indonesia)

Lembaga Asing

Keterangan

adalah lembaga yang teregistrasi pada otoritas di negara yang memiliki hubungan diplomatik dengan Pemerintah Indonesia, dan berdomisili di luar wilayah Republik Indonesia, tidak termasuk organisasi internasional.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 48 tahun 2018 tentang tata cara pemberian hibah kepada pemerintah asing/lembaga asing

Term (Indonesia)

Lembaga Asing

Keterangan

adalah Lembaga Pemerintah Asing maupun kmbaga Non Pemerintah Asing yang kegiatan utamanya tidal terbatas pada penelitian dan pengembangan, dan bukan merupakan Badan Usaha Asing.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2018 tentang penelitian, rekayasa, dan pengembangan industri meteorologi, klimatologi, dan geofistka

Term (Indonesia)

Lembaga Asuhan Anak

Keterangan

adalah lembaga di bidang kesejahteraan sosial yang melaksanakan fungsi Pengasuhan Anak baik milik pemerintah pusat pemerintah daerah maupun milik masyarakat.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 44 tahun 2017 tentang pelaksanaan pengasuhan anak

Term (Indonesia)

Lembaga di Bidang Kesejahteraan Sosial Penyandang Disabilitas yang selanjutnya disebut Lembaga

Keterangan

adalah lembaga untuk melaksanakan Rehabilitasi Sosial yang dilakukan baik oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun masyarakat.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 52 tahun 2019 tentang penyelenggaraan kesejahteraan sosial bagi penyandang disabilitas

Term (Indonesia)

Lembaga internasional

Keterangan

adalah organisasi yang berada dalam lingkup struktur organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa atau yang menjalankan tugas mewakili Perserikatan Bangsa-Bangsa atau organisasi internasional lainnya dan lembaga asing nonpemerintah dari negara lain di luar Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Sumber

undang-undang nomor 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana

Term (Indonesia)

Lembaga Jaminan Resi Gudang yang selanjutnya disebut Lembaga Jaminan

Keterangan

adalah badan hukum Indonesia yang menjamin hak dan kepentingan Pemegang Resi Gudang atau Penerima Hak Jaminan terhadap kegagalan kelalaian atau ketidakmampuan Pengelola Gudang dalam melaksanakan kewajibannya dalam menyimpan dan menyerahkan barang.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 1 tahun 2016 tentang lembaga pelaksana penjaminan sistem resi gudang

Term (Indonesia)

Lembaga Jaminan Resi Gudang yang selanjutnya disebut Lembaga Jaminan

Keterangan

adalah badan hukum Indonesia yang menjamin hak dan kepentingan pemegang Resi Gudang atau Penerima Hak Jaminan terhadap kegagalan kelalaian atau ketidakmampuan Pengelola Gudang dalam melaksanakan kewajibannya dalam menyimpan dan menyerahkan barang.

Sumber

undang-undang nomor 9 tahun 2011 tentang sistem resi gudang
IndonesiaKeteranganSumber
Lembagaadalah organisasi non-kementerian dan instansi lain pengguna anggaran.peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2022 tentang pendanaan dan pengelolaan anggaran dalam rangka persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota negara serta penyelenggaraan pemerintah daerah khusus ibu kota nusantara
Lembaga Administrasi Negara yang selanjutnya disingkat LANadalah lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan pengkajian dan pendidikan dan pelatihan ASN sebagaimana diatur dalam undang-undang.peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen pegawai negeri sipil
Lembaga Amil Zakat yang selanjutnya disingkat LAZadalah lembaga yang dibentuk masyarakat yang memiliki tugas membantu pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat.undang-undang nomor 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat
Lembaga Asingadalah lembaga yang teregistrasi pada otoritas di negara yang memiliki hubungan diplomatik dengan Pemerintah Indonesia, dan berdomisili di luar wilayah Republik Indonesia, tidak termasuk organisasi internasional.peraturan pemerintah nomor 48 tahun 2018 tentang tata cara pemberian hibah kepada pemerintah asing/lembaga asing
Lembaga Asingadalah Lembaga Pemerintah Asing maupun kmbaga Non Pemerintah Asing yang kegiatan utamanya tidal terbatas pada penelitian dan pengembangan, dan bukan merupakan Badan Usaha Asing.peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2018 tentang penelitian, rekayasa, dan pengembangan industri meteorologi, klimatologi, dan geofistka
Lembaga Asuhan Anakadalah lembaga di bidang kesejahteraan sosial yang melaksanakan fungsi Pengasuhan Anak baik milik pemerintah pusat pemerintah daerah maupun milik masyarakat.peraturan pemerintah nomor 44 tahun 2017 tentang pelaksanaan pengasuhan anak
Lembaga di Bidang Kesejahteraan Sosial Penyandang Disabilitas yang selanjutnya disebut Lembagaadalah lembaga untuk melaksanakan Rehabilitasi Sosial yang dilakukan baik oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun masyarakat.peraturan pemerintah nomor 52 tahun 2019 tentang penyelenggaraan kesejahteraan sosial bagi penyandang disabilitas
Lembaga internasionaladalah organisasi yang berada dalam lingkup struktur organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa atau yang menjalankan tugas mewakili Perserikatan Bangsa-Bangsa atau organisasi internasional lainnya dan lembaga asing nonpemerintah dari negara lain di luar Perserikatan Bangsa-Bangsa.undang-undang nomor 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana
Lembaga Jaminan Resi Gudang yang selanjutnya disebut Lembaga Jaminanadalah badan hukum Indonesia yang menjamin hak dan kepentingan Pemegang Resi Gudang atau Penerima Hak Jaminan terhadap kegagalan kelalaian atau ketidakmampuan Pengelola Gudang dalam melaksanakan kewajibannya dalam menyimpan dan menyerahkan barang.peraturan pemerintah nomor 1 tahun 2016 tentang lembaga pelaksana penjaminan sistem resi gudang
Lembaga Jaminan Resi Gudang yang selanjutnya disebut Lembaga Jaminanadalah badan hukum Indonesia yang menjamin hak dan kepentingan pemegang Resi Gudang atau Penerima Hak Jaminan terhadap kegagalan kelalaian atau ketidakmampuan Pengelola Gudang dalam melaksanakan kewajibannya dalam menyimpan dan menyerahkan barang.undang-undang nomor 9 tahun 2011 tentang sistem resi gudang
  • Previous
  • 1
  • More pages
  • 373
  • 374
  • 375
  • More pages
  • 1011
  • Next