Term (Indonesia)
Lembaga
Keterangan
adalah organisasi non-kementerian dan instansi lain pengguna anggaran.
Term (Indonesia)
Lembaga Administrasi Negara yang selanjutnya disingkat LAN
Keterangan
adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan pengkajian dan pendidikan dan pelatihan ASN sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Term (Indonesia)
Lembaga Amil Zakat yang selanjutnya disingkat LAZ
Keterangan
adalah lembaga yang dibentuk masyarakat yang memiliki tugas membantu pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat.
Term (Indonesia)
Lembaga Asing
Keterangan
adalah lembaga yang teregistrasi pada otoritas di negara yang memiliki hubungan diplomatik dengan Pemerintah Indonesia, dan berdomisili di luar wilayah Republik Indonesia, tidak termasuk organisasi internasional.
Term (Indonesia)
Lembaga Asing
Keterangan
adalah Lembaga Pemerintah Asing maupun kmbaga Non Pemerintah Asing yang kegiatan utamanya tidal terbatas pada penelitian dan pengembangan, dan bukan merupakan Badan Usaha Asing.
Term (Indonesia)
Lembaga Asuhan Anak
Keterangan
adalah lembaga di bidang kesejahteraan sosial yang melaksanakan fungsi Pengasuhan Anak baik milik pemerintah pusat pemerintah daerah maupun milik masyarakat.
Term (Indonesia)
Lembaga di Bidang Kesejahteraan Sosial Penyandang Disabilitas yang selanjutnya disebut Lembaga
Keterangan
adalah lembaga untuk melaksanakan Rehabilitasi Sosial yang dilakukan baik oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun masyarakat.
Term (Indonesia)
Lembaga internasional
Keterangan
adalah organisasi yang berada dalam lingkup struktur organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa atau yang menjalankan tugas mewakili Perserikatan Bangsa-Bangsa atau organisasi internasional lainnya dan lembaga asing nonpemerintah dari negara lain di luar Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Term (Indonesia)
Lembaga Jaminan Resi Gudang yang selanjutnya disebut Lembaga Jaminan
Keterangan
adalah badan hukum Indonesia yang menjamin hak dan kepentingan Pemegang Resi Gudang atau Penerima Hak Jaminan terhadap kegagalan kelalaian atau ketidakmampuan Pengelola Gudang dalam melaksanakan kewajibannya dalam menyimpan dan menyerahkan barang.
Term (Indonesia)
Lembaga Jaminan Resi Gudang yang selanjutnya disebut Lembaga Jaminan
Keterangan
adalah badan hukum Indonesia yang menjamin hak dan kepentingan pemegang Resi Gudang atau Penerima Hak Jaminan terhadap kegagalan kelalaian atau ketidakmampuan Pengelola Gudang dalam melaksanakan kewajibannya dalam menyimpan dan menyerahkan barang.