logo
Beranda
GlosariumTentang
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem·
Kontak humas@bphn.go.id

© 2026 BPHN · JDIHN · v1.8.0 (69b99d0)

JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL

Badan Pembinaan Hukum Nasional - Kementerian Hukum R.I

Jl. Mayjend Sutoyo, Cililitan, Jakarta Timur

Telp +62-21 8091909 (hunting)

Faks +62-21 8011753

Email humas@bphn.go.id·bphn.humaskerjasamantu@gmail.com

Layanan

  • Pengaduan
  • Penilaian

Tentang

  • Beranda
  • FAQ
  • Kontak Kami

© 2026 BPHN

·
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem··v1.8.0 (69b99d0)
|
|

Glosarium

Gunakan pencarian untuk menemukan istilah, atau jelajahi abjad di bawah

Term (Indonesia)

Lembaga Jasa Keuangan

Keterangan

adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan di sektor Perbankan, Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.

Sumber

undang-undang nomor 21 tahun 2012 tentang pembentukan kabupaten pangandaran di provinsi jawa barat

Term (Indonesia)

Lembaga Jasa Keuangan

Keterangan

adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan di sektor Perbankan, Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.

Sumber

undang-undang nomor 21 tahun 2011 tentang otoritas jasa keuangan

Term (Indonesia)

Lembaga Jasa Keuangan

Keterangan

adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2019 tentang kebijakan dasar pembiayaan ekspor nasional

Term (Indonesia)

Lembaga Jasa Keuangan

Keterangan

adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 47 tahun 2019 tentang pemberdayaan lembaga jasa keuangan dan pelaksanaan kemudahan dan/atau bantuan pembiayaan dalam sistem pembiayaan perumahan dan kawasan permukiman

Term (Indonesia)

Lembaga Jasa Keuangan Lainnya

Keterangan

adalah pergadaian, lembaga penjaminan, lembaga pembiayaan ekspor Indonesia, perusahaan pembiayaan sekunder perumahan, dan lembaga yang menyelenggarakan pengelolaan dana masyarakat yang bersifat wajib, meliputi penyelenggara program jaminan sosial, pensiun, dan kesejahteraan, sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai pergadaian, penjaminan, lembaga pembiayaan ekspor Indonesia, perusahaan pembiayaan sekunder perumahan, dan pengelolaan dana masyarakat yang bersifat wajib, serta lembaga jasa keuangan lain yang dinyatakan diawasi oleh OJK berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Sumber

undang-undang nomor 21 tahun 2012 tentang pembentukan kabupaten pangandaran di provinsi jawa barat

Term (Indonesia)

Lembaga Jasa Keuangan Lainnya

Keterangan

adalah pergadaian, lembaga penjaminan, lembaga pembiayaan ekspor Indonesia, perusahaan pembiayaan sekunder perumahan, dan lembaga yang menyelenggarakan pengelolaan dana masyarakat yang bersifat wajib, meliputi penyelenggara program jaminan sosial, pensiun, dan kesejahteraan, sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai pergadaian, penjaminan, lembaga pembiayaan ekspor Indonesia, perusahaan pembiayaan sekunder perumahan, dan pengelolaan dana masyarakat yang bersifat wajib, serta lembaga jasa keuangan lain yang dinyatakan diawasi oleh OJK berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Sumber

undang-undang nomor 21 tahun 2011 tentang otoritas jasa keuangan

Term (Indonesia)

Lembaga kearsipan

Keterangan

adalah lembaga yang memiliki fungsi, tugas, dan tanggung jawab di bidang pengelolaan arsip statis dan pembinaan kearsipan.

Sumber

undang-undang nomor 43 tahun 2009 tentang kearsipan

Term (Indonesia)

Lembaga kerja sama bipartit

Keterangan

adalah forum komunikasi dan konsultasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan hubungan industrial di satu perusahaan yang anggotanya terdiri dari pengusaha dan serikat pekerja/ serikat buruh yang sudah tercatat instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan atau unsur pekerja/buruh.

Sumber

undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan

Term (Indonesia)

Lembaga kerja sama tripartit

Keterangan

adalah forum komunikasi konsultasi dan musyawarah tentang masalah ketenagakerjaan yang anggotanya terdiri dari unsur organisasi pengusaha serikat pekerja/serikat buruh dan pemerintah.

Sumber

undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan

Term (Indonesia)

Lembaga Kerjasama Bipartit

Keterangan

adalah forum komunikasi konsultasi dan musyawarah tentang masalah hubungan industrial di perusahaan yang anggotanya terdiri dari unsur pengusaha dan unsur pekerja.

Sumber

undang-undang nomor 25 tahun 1997 tentang ketenagakerjaan
IndonesiaKeteranganSumber
Lembaga Jasa Keuanganadalah lembaga yang melaksanakan kegiatan di sektor Perbankan, Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.undang-undang nomor 21 tahun 2012 tentang pembentukan kabupaten pangandaran di provinsi jawa barat
Lembaga Jasa Keuanganadalah lembaga yang melaksanakan kegiatan di sektor Perbankan, Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.undang-undang nomor 21 tahun 2011 tentang otoritas jasa keuangan
Lembaga Jasa Keuanganadalah lembaga yang melaksanakan kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya.peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2019 tentang kebijakan dasar pembiayaan ekspor nasional
Lembaga Jasa Keuanganadalah lembaga yang melaksanakan kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya.peraturan pemerintah nomor 47 tahun 2019 tentang pemberdayaan lembaga jasa keuangan dan pelaksanaan kemudahan dan/atau bantuan pembiayaan dalam sistem pembiayaan perumahan dan kawasan permukiman
Lembaga Jasa Keuangan Lainnyaadalah pergadaian, lembaga penjaminan, lembaga pembiayaan ekspor Indonesia, perusahaan pembiayaan sekunder perumahan, dan lembaga yang menyelenggarakan pengelolaan dana masyarakat yang bersifat wajib, meliputi penyelenggara program jaminan sosial, pensiun, dan kesejahteraan, sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai pergadaian, penjaminan, lembaga pembiayaan ekspor Indonesia, perusahaan pembiayaan sekunder perumahan, dan pengelolaan dana masyarakat yang bersifat wajib, serta lembaga jasa keuangan lain yang dinyatakan diawasi oleh OJK berdasarkan peraturan perundang-undangan.undang-undang nomor 21 tahun 2012 tentang pembentukan kabupaten pangandaran di provinsi jawa barat
Lembaga Jasa Keuangan Lainnyaadalah pergadaian, lembaga penjaminan, lembaga pembiayaan ekspor Indonesia, perusahaan pembiayaan sekunder perumahan, dan lembaga yang menyelenggarakan pengelolaan dana masyarakat yang bersifat wajib, meliputi penyelenggara program jaminan sosial, pensiun, dan kesejahteraan, sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai pergadaian, penjaminan, lembaga pembiayaan ekspor Indonesia, perusahaan pembiayaan sekunder perumahan, dan pengelolaan dana masyarakat yang bersifat wajib, serta lembaga jasa keuangan lain yang dinyatakan diawasi oleh OJK berdasarkan peraturan perundang-undangan.undang-undang nomor 21 tahun 2011 tentang otoritas jasa keuangan
Lembaga kearsipanadalah lembaga yang memiliki fungsi, tugas, dan tanggung jawab di bidang pengelolaan arsip statis dan pembinaan kearsipan.undang-undang nomor 43 tahun 2009 tentang kearsipan
Lembaga kerja sama bipartitadalah forum komunikasi dan konsultasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan hubungan industrial di satu perusahaan yang anggotanya terdiri dari pengusaha dan serikat pekerja/ serikat buruh yang sudah tercatat instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan atau unsur pekerja/buruh.undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan
Lembaga kerja sama tripartitadalah forum komunikasi konsultasi dan musyawarah tentang masalah ketenagakerjaan yang anggotanya terdiri dari unsur organisasi pengusaha serikat pekerja/serikat buruh dan pemerintah.undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan
Lembaga Kerjasama Bipartitadalah forum komunikasi konsultasi dan musyawarah tentang masalah hubungan industrial di perusahaan yang anggotanya terdiri dari unsur pengusaha dan unsur pekerja.undang-undang nomor 25 tahun 1997 tentang ketenagakerjaan
  • Previous
  • 1
  • More pages
  • 374
  • 375
  • 376
  • More pages
  • 1011
  • Next