logo
Beranda
GlosariumTentang
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem·
Kontak humas@bphn.go.id

© 2026 BPHN · JDIHN · v1.8.0 (69b99d0)

JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL

Badan Pembinaan Hukum Nasional - Kementerian Hukum R.I

Jl. Mayjend Sutoyo, Cililitan, Jakarta Timur

Telp +62-21 8091909 (hunting)

Faks +62-21 8011753

Email humas@bphn.go.id·bphn.humaskerjasamantu@gmail.com

Layanan

  • Pengaduan
  • Penilaian

Tentang

  • Beranda
  • FAQ
  • Kontak Kami

© 2026 BPHN

·
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem··v1.8.0 (69b99d0)
|
|

Glosarium

Gunakan pencarian untuk menemukan istilah, atau jelajahi abjad di bawah

Term (Indonesia)

Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan

Keterangan

adalah lahan potensial yang dilindungi pemanfaatannya agar kesesuaian dan ketersediaannya tetap terkendali untuk dimanfaatkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan pada masa yang akan datang.

Sumber

undang-undang nomor 41 tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan

Term (Indonesia)

Lahan Kritis

Keterangan

adalah lahan yang berada di dalam dan di luar kawasan hutan yang telah menurun fungsinya sebagai unsur produksi dan media pengatur tata air DAS.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 26 tahun 2020 tentang rekalamasi hutan dan rehabilitasi hutan

Term (Indonesia)

Lahan Kritis

Keterangan

adalah Lahan yang fungsinya kurang baik sebagai media produksi untuk menumbuhkan tanaman yang dibudidayakan atau yang tidak dibudidavakan.

Sumber

undang-undang nomor 37 tahun 2014 tentang konservasi tanah dan air

Term (Indonesia)

Lahan Pembudidayaan Ikan

Keterangan

adalah tempat melakukan kegiatan pembudidayaan Ikan.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 27 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang kelautan dan perikanan

Term (Indonesia)

Lahan Perkebunan

Keterangan

adalah bidang Tanah yang digunakan untuk Usaha perkebunan.

Sumber

undang-undang nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan

Term (Indonesia)

Lahan Pertanian

Keterangan

adalah bidang lahan yang digunakan untuk usaha tani.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 65 tahun 2019 tentang jaminan luasan lahan pertanian

Term (Indonesia)

Lahan Pertanian

Keterangan

adalah bidang lahan yang digunakan untuk usaha pertanian.

Sumber

undang-undang nomor 41 tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan

Term (Indonesia)

Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

Keterangan

adalah bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional.

Sumber

undang-undang nomor 41 tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan

Term (Indonesia)

Lahan Prima

Keterangan

adalah Lahan yang berfungsi secara baik untuk menumbuhkan tanaman yang aiUuiiaayakan atau yang tidak dibudidayakan.

Sumber

undang-undang nomor 37 tahun 2014 tentang konservasi tanah dan air

Term (Indonesia)

Lahan Rusak

Keterangan

adalah Lahan yang tidak dapat berfungsi lagi sebagai media produksi untuk menumbuhkan tanaman yang dibudidayakan atau yang tidak dibudidayakan.

Sumber

undang-undang nomor 37 tahun 2014 tentang konservasi tanah dan air
IndonesiaKeteranganSumber
Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutanadalah lahan potensial yang dilindungi pemanfaatannya agar kesesuaian dan ketersediaannya tetap terkendali untuk dimanfaatkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan pada masa yang akan datang.undang-undang nomor 41 tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan
Lahan Kritisadalah lahan yang berada di dalam dan di luar kawasan hutan yang telah menurun fungsinya sebagai unsur produksi dan media pengatur tata air DAS.peraturan pemerintah nomor 26 tahun 2020 tentang rekalamasi hutan dan rehabilitasi hutan
Lahan Kritisadalah Lahan yang fungsinya kurang baik sebagai media produksi untuk menumbuhkan tanaman yang dibudidayakan atau yang tidak dibudidavakan.undang-undang nomor 37 tahun 2014 tentang konservasi tanah dan air
Lahan Pembudidayaan Ikanadalah tempat melakukan kegiatan pembudidayaan Ikan.peraturan pemerintah nomor 27 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang kelautan dan perikanan
Lahan Perkebunanadalah bidang Tanah yang digunakan untuk Usaha perkebunan.undang-undang nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan
Lahan Pertanianadalah bidang lahan yang digunakan untuk usaha tani.peraturan pemerintah nomor 65 tahun 2019 tentang jaminan luasan lahan pertanian
Lahan Pertanianadalah bidang lahan yang digunakan untuk usaha pertanian.undang-undang nomor 41 tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan
Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutanadalah bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional.undang-undang nomor 41 tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan
Lahan Primaadalah Lahan yang berfungsi secara baik untuk menumbuhkan tanaman yang aiUuiiaayakan atau yang tidak dibudidayakan.undang-undang nomor 37 tahun 2014 tentang konservasi tanah dan air
Lahan Rusakadalah Lahan yang tidak dapat berfungsi lagi sebagai media produksi untuk menumbuhkan tanaman yang dibudidayakan atau yang tidak dibudidayakan.undang-undang nomor 37 tahun 2014 tentang konservasi tanah dan air
  • Previous
  • 1
  • More pages
  • 367
  • 368
  • 369
  • More pages
  • 1011
  • Next