Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan
adalah bagian daratan dari permukaan bumi sebagai suatu lingkungan fisik yang meliputi tanah beserta segenap faktor yang mempengaruhi penggunaannya seperti iklim, relief, aspek geologi, dan hidrologi yang terbentuk secara alami maupun akibat pengaruh manusia.
undang-undang nomor 41 tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutanadalah lahan potensial yang dilindungi pemanfaatannya agar kesesuaian dan ketersediaannya tetap terkendali untuk dimanfaatkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan pada masa yang akan datang.
undang-undang nomor 41 tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutanadalah lahan yang berada di dalam dan di luar kawasan hutan yang telah menurun fungsinya sebagai unsur produksi dan media pengatur tata air DAS.
peraturan pemerintah nomor 26 tahun 2020 tentang rekalamasi hutan dan rehabilitasi hutanadalah Lahan yang fungsinya kurang baik sebagai media produksi untuk menumbuhkan tanaman yang dibudidayakan atau yang tidak dibudidavakan.
undang-undang nomor 37 tahun 2014 tentang konservasi tanah dan airadalah tempat melakukan kegiatan pembudidayaan Ikan.
peraturan pemerintah nomor 27 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang kelautan dan perikananadalah bidang Tanah yang digunakan untuk Usaha perkebunan.
undang-undang nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunanadalah bidang lahan yang digunakan untuk usaha tani.
peraturan pemerintah nomor 65 tahun 2019 tentang jaminan luasan lahan pertanianadalah bidang lahan yang digunakan untuk usaha pertanian.
undang-undang nomor 41 tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutanadalah bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional.
undang-undang nomor 41 tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutanadalah Lahan yang berfungsi secara baik untuk menumbuhkan tanaman yang aiUuiiaayakan atau yang tidak dibudidayakan.
undang-undang nomor 37 tahun 2014 tentang konservasi tanah dan airKumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan
adalah bagian daratan dari permukaan bumi sebagai suatu lingkungan fisik yang meliputi tanah beserta segenap faktor yang mempengaruhi penggunaannya seperti iklim, relief, aspek geologi, dan hidrologi yang terbentuk secara alami maupun akibat pengaruh manusia.
undang-undang nomor 41 tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutanadalah lahan potensial yang dilindungi pemanfaatannya agar kesesuaian dan ketersediaannya tetap terkendali untuk dimanfaatkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan pada masa yang akan datang.
undang-undang nomor 41 tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutanadalah lahan yang berada di dalam dan di luar kawasan hutan yang telah menurun fungsinya sebagai unsur produksi dan media pengatur tata air DAS.
peraturan pemerintah nomor 26 tahun 2020 tentang rekalamasi hutan dan rehabilitasi hutanadalah Lahan yang fungsinya kurang baik sebagai media produksi untuk menumbuhkan tanaman yang dibudidayakan atau yang tidak dibudidavakan.
undang-undang nomor 37 tahun 2014 tentang konservasi tanah dan airadalah tempat melakukan kegiatan pembudidayaan Ikan.
peraturan pemerintah nomor 27 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang kelautan dan perikananadalah bidang Tanah yang digunakan untuk Usaha perkebunan.
undang-undang nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunanadalah bidang lahan yang digunakan untuk usaha tani.
peraturan pemerintah nomor 65 tahun 2019 tentang jaminan luasan lahan pertanianadalah bidang lahan yang digunakan untuk usaha pertanian.
undang-undang nomor 41 tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutanadalah bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional.
undang-undang nomor 41 tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutanadalah Lahan yang berfungsi secara baik untuk menumbuhkan tanaman yang aiUuiiaayakan atau yang tidak dibudidayakan.
undang-undang nomor 37 tahun 2014 tentang konservasi tanah dan air