Definisi
adalah bidang Tanah yang digunakan untuk Usaha perkebunan.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 39 tahun 2014 TENTANG perkebunanDefinisi
adalah bidang Tanah yang digunakan untuk Usaha perkebunan.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 39 tahun 2014 TENTANG perkebunan