Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan
Term (Indonesia)
Asisten Tenaga Kesehatan
Keterangan
adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan bidang kesehatan di bawah jenjang Diploma Tiga.
Term (Indonesia)
Asosiasi Badan Usaha Jasa Konstruksi yang selanjutnya disebut Asosiasi Badan Usaha
Keterangan
adalah organisasi berbadan hukum yang mewadahi badan usaha Jasa Konstruksi.
Term (Indonesia)
Asosiasi Profesi Jasa
Keterangan
adalah organisasi dan/atau himpunan individu profesional dalam suatu bidang keilmuan tertentu di bidang Jasa Konstruksi, berbadan hukum, dan bertanggung jawab atas pembinaan dan pengembangan profesi tersebut.
Term (Indonesia)
Asosiasi Terkait Rantai Pasok Konstruksi yang selanjutnya disebut Asosiasi Terkait Rantai Pasok
Keterangan
adalah organisasi berbadan hukum yang mewadahi usaha berbadan hukum yang mewadahi usaha terkait material konstruksi dan sumber daya manusia.
Term (Indonesia)
Asuhan Kebidanan
Keterangan
adalah rangkaian kegiatan yang didasarkan pada proses pengambilan keputusan dan tindakan yang dilakukan oleh Bidan sesuai dengan wewenang dan ruang lingkup praktiknya berdasarkan ilmu dan kiat Kebidanan.
Term (Indonesia)
Asuhan Keperawatan
Keterangan
adalah rangkaian interaksi Perawat dengan Klien dan Iingkungannya untuk mencapai tujuan pemenuhan kebutuhan dan kemandirian Klien dalam merawat dirinya.
Term (Indonesia)
Asuransi
Keterangan
adalah pemberian fasilitas berupa ganti rugi atas kerugian yang timbul sebagai akibat dari suatu peristiwa yang tidak pasti.
Term (Indonesia)
Asuransi Lingkungan Hidup
Keterangan
adalah produk asuransi yang memberikan perlindungan pada saat terjadi pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
Term (Indonesia)
Asuransi Pergaraman
Keterangan
adalah perjanjian antara Petambak Garam dan pihak perusahaan asuransi untuk mengikatkan diri dalam pertanggungan risiko Usaha Pergaraman.
Term (Indonesia)
Asuransi Perikanan
Keterangan
adalah perjanjian antara Nelayan atau Pembudi Daya Ikan dan pihak perusahaan asuransi untuk mengikatkan diri dalam pertanggungan risiko Penangkapan Ikan atau Pembudidayaan Ikan.