Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan
Term (Indonesia)
Asuransi sosial
Keterangan
adalah suatu mekanisme pengumpulan dana yang bersifat wajib yang berasal dari iuran guna memberikan perlindungan atas risiko sosial ekonomi yang menimpa peserta dan/atau anggota keluarganya.
Term (Indonesia)
Asuransi Sosial Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Asuransi Sosial
Keterangan
adalah asuransi yang bersifat wajib untuk memberikan perlindungan atas risiko sosial ekonomi yang dialami Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau anggota keluarganya.
Term (Indonesia)
Atasan
Keterangan
adalah setiap prajurit Angkatan Bersenjata republik Indonesia yang karena pangkat dan/atau jabatannya berkedudukan lebih tinggi daripada prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang lain.
Term (Indonesia)
Atasan
Keterangan
adalah Militer yang karena pangkat dan/atau jabatannya berkedudukan lebih tinggi daripada Militer lainnya.
Term (Indonesia)
Atasan Langsung
Keterangan
adalah Atasan yang mempunyai wewenang komando langsung terhadap Bawahan yang bersangkutan.
Term (Indonesia)
Atasan langsung
Keterangan
adalah atasan yang mempunyai wewenang komando langsung terhadap bawahan yang bersangkutan.
Term (Indonesia)
Atasan Pejabat
Keterangan
adalah atasan pejabat langsung yang mempunyai kedudukan dalam organisasi atau strata pemerintahan yang lebih tinggi.
Term (Indonesia)
Atasan satuan kerja penyelenggara
Keterangan
adalah pimpinan satuan kerja yang membawahi secara langsung satu atau lebih satuan kerja yang melaksanakan pelayanan publik.
Term (Indonesia)
Atasan yang Berhak Menghukum
Keterangan
adalah atasan langsung yang mempunyai wewenang untuk menjatuhkan hukuman disiplin menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berwenang melakukan penyidikan berdasarkan Undang-undang ini.
Term (Indonesia)
Atasan yang Berhak Menghukum yang selanjutnya disebut Ankum
Keterangan
adalah Atasan yang diberi wewenang menjatuhkan Hukuman Disiplin Militer kepada Bawahan yang berada di bawah wewenang komandonya.