Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan
Term (Indonesia)
Ketahanan Pangan
Keterangan
adalah kondisi terpenuhinya Pangan bagi negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya Pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan.
Term (Indonesia)
Ketahanan Pangan
Keterangan
adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi rumah tangga yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, merata, dan terjangkau.
Term (Indonesia)
Ketenagakerjaan
Keterangan
adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja.
Term (Indonesia)
Ketenagakerjaan
Keterangan
adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja.
Term (Indonesia)
Ketenagalistrikan
Keterangan
adalah segala sesuatu yang menyangkut penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik serta usaha penunjang tenaga listrik.
Term (Indonesia)
Ketenagalistrikan
Keterangan
adalah segala sesuatu yang menyangkut penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik serta usaha penunjang tenaga listrik.
Term (Indonesia)
Ketenagalistrikan
Keterangan
adalah segala sesuatu yang menyangkut penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik serta usaha penunjang tenaga listrik.
Term (Indonesia)
Ketenaganukliran
Keterangan
adalah hal yang berkaitan dengan pemanfaatan pengembangan dan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi nuklir serta pengawasan kegiatan yang berkaitan dengan tenaga nuklir.
Term (Indonesia)
Ketenaganukliran
Keterangan
adalah hal yang berkaitan dengan pemanfaatan, pengembangan, dan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi nuklir serta pengawasan kegiatan yang berkaitan dengan tenaga nuklir.
Term (Indonesia)
Keterangan
Keterangan
adalah informasi yang diberikan secara lisan dan/atau tertulis.