Definisi
adalah hal yang berkaitan dengan pemanfaatan pengembangan dan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi nuklir serta pengawasan kegiatan yang berkaitan dengan tenaga nuklir.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 10 tahun 1997 TENTANG ketenaganukliranDefinisi
adalah hal yang berkaitan dengan pemanfaatan pengembangan dan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi nuklir serta pengawasan kegiatan yang berkaitan dengan tenaga nuklir.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 10 tahun 1997 TENTANG ketenaganukliran