Definisi
adalah segala sesuatu yang menyangkut penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik serta usaha penunjang tenaga listrik.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 30 tahun 2009 TENTANG ketenagalistrikanDefinisi
adalah segala sesuatu yang menyangkut penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik serta usaha penunjang tenaga listrik.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 30 tahun 2009 TENTANG ketenagalistrikan