Latar Belakang
Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 dibentuk untuk menempatkan penduduk sebagai pusat pembangunan nasional. Pemerintah memandang bahwa jumlah penduduk yang besar, pertumbuhan yang cepat, dan kualitas sumber daya manusia yang belum optimal dapat memperlambat tercapainya keseimbangan antara kuantitas dan kualitas penduduk dengan daya dukung lingkungan. Selain itu, UU ini menggantikan UU sebelumnya yang dianggap belum mengatur secara komprehensif perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga sesuai kondisi nasional dan internasional yang semakin kompleks.
Pokok-Pokok Pengaturan
Undang-undang ini mengatur penyelenggaraan perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga yang berasaskan keseimbangan, kemanusiaan, dan manfaat. Pengaturan meliputi hak dan kewajiban penduduk, kewenangan serta tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah, pembiayaan, pengendalian kuantitas penduduk melalui keluarga berencana, penurunan angka kematian, pengarahan mobilitas penduduk, serta peningkatan kualitas penduduk dalam aspek kesehatan, pendidikan, ekonomi, dan sosial budaya. UU ini juga menegaskan pembentukan BKKBN sebagai lembaga pelaksana pengendalian penduduk dan program keluarga berencana, termasuk pembentukan kelembagaan di daerah, penyediaan data kependudukan, serta partisipasi masyarakat dalam pembangunan keluarga.
Pengaturan Peralihan Penutup
Dalam ketentuan peralihan, seluruh peraturan pelaksanaan dari UU sebelumnya (UU No. 10 Tahun 1992) dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan UU ini. Pada bagian penutup, UU No. 10 Tahun 1992 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, serta BKKBN yang sudah ada ditetapkan sebagai badan pelaksana berdasarkan UU ini dan harus menyesuaikan paling lambat enam bulan sejak UU diundangkan. UU ini berlaku sejak tanggal diundangkan.