Latar Belakang
Latar belakang pembentukan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1992 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera didasarkan pada pandangan bahwa pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila bertujuan membangun manusia Indonesia seutuhnya dan seluruh masyarakat Indonesia secara adil dan makmur. Pembangunan tersebut mencakup seluruh aspek kehidupan, termasuk pengelolaan kependudukan dan keluarga. Jumlah penduduk yang besar namun tidak seimbang dengan daya dukung lingkungan dapat menghambat pembangunan, sementara penduduk yang besar dan berkualitas justru menjadi modal dasar pembangunan nasional. Oleh karena itu, diperlukan upaya pengendalian kuantitas penduduk, peningkatan kualitas penduduk dan keluarga, serta pengarahan mobilitas penduduk agar menjadi sumber daya manusia yang tangguh. Karena peraturan sebelumnya belum mengatur hal ini secara menyeluruh, maka dibentuklah UU No. 10 Tahun 1992 untuk menjadi dasar hukum pengelolaan perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga sejahtera secara terpadu dan berkelanjutan.