Latar Belakang

Latar belakang pembentukan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1992 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera didasarkan pada pandangan bahwa pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila bertujuan membangun manusia Indonesia seutuhnya dan seluruh masyarakat Indonesia secara adil dan makmur. Pembangunan tersebut mencakup seluruh aspek kehidupan, termasuk pengelolaan kependudukan dan keluarga. Jumlah penduduk yang besar namun tidak seimbang dengan daya dukung lingkungan dapat menghambat pembangunan, sementara penduduk yang besar dan berkualitas justru menjadi modal dasar pembangunan nasional. Oleh karena itu, diperlukan upaya pengendalian kuantitas penduduk, peningkatan kualitas penduduk dan keluarga, serta pengarahan mobilitas penduduk agar menjadi sumber daya manusia yang tangguh. Karena peraturan sebelumnya belum mengatur hal ini secara menyeluruh, maka dibentuklah UU No. 10 Tahun 1992 untuk menjadi dasar hukum pengelolaan perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga sejahtera secara terpadu dan berkelanjutan.

Pokok-Pokok Pengaturan

Undang‑Undang Nomor 10 Tahun 1992 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera mengatur penyelenggaraan pengendalian kuantitas penduduk, peningkatan kualitas penduduk dan keluarga, serta pengaturan mobilitas penduduk untuk mewujudkan keluarga sejahtera. Materi pokoknya meliputi hak dan kewajiban penduduk serta tanggung jawab pemerintah dalam pembangunan keluarga, pengendalian kelahiran, peningkatan kualitas hidup dan keluarga, penyebaran dan keseimbangan penduduk, serta kelembagaan dan pembiayaan pembangunan keluarga sejahtera. Undang‑undang ini bertujuan agar jumlah dan kualitas penduduk selaras dengan daya dukung lingkungan dan pembangunan nasional.

Pengaturan Peralihan Penutup

Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penyelenggaraan upaya perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga sejahtera tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini.