Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan
Term (Indonesia)
Kesejahteraan Sosial
Keterangan
adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual, dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri, sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya.
Term (Indonesia)
Kesejahteraan Sosial
Keterangan
adalah seseorang yang dididik dan dilatih secara profesional untuk melaksanakan tugas-tugas pelayanan dan penanganan masalah sosial dan/atau seseorang yang bekerja, baik di lembaga pemerintah maupun swasta yang ruang lingkup kegiatannya di bidang kesejahteraan sosial.
Term (Indonesia)
Keselamatan dan Keamanan Pelayaran
Keterangan
adalah suatu keadaan terpenuhinya persyaratan keselamatan dan keamanan yang menyangkut angkutan di perairan, kepelabuhanan, dan lingkungan maritim.
Term (Indonesia)
Keselamatan Kapal
Keterangan
adalah keadaan kapal yang memenuhi persyaratan material, konstruksi, bangunan, permesinan dan perlistrikan, stabilitas, tata susunan serta perlengkapan termasuk perlengkapan alat penolong dan radio, elektronik kapal, yang dibuktikan dengan sertifikat setelah dilakukan pemeriksaan dan pengujian.
Term (Indonesia)
Keselamatan Konstruksi
Keterangan
adalah segala kegiatan keteknikan dalam mewujudkan pekerjaan konstruksi dalam mewujudkan pemenuhan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan yang menjamin keselamatan keteknikan konstruksi, keselamatan publik, dan keselamatan lingkungan.
Term (Indonesia)
Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Keterangan
adalah suatu keadaan terhindarnya setiap orang dari risiko kecelakaan selama berlalu lintas yang disebabkan oleh manusia, Kendaraan, Jalan, dan/atau lingkungan.
Term (Indonesia)
Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang selanjutnya disingkat KLLAJ
Keterangan
adalah suatu keadaan terhindarnya setiap orang dari risiko kecelakaan selama berlalu lintas yang disebabkan oleh manusia, kendaraan, jalan, dan/atau lingkungan.
Term (Indonesia)
Keselamatan Operasional Kapal Perikanan
Keterangan
adalah rangkaian tindakan pemeriksaan terhadap kelaiklautan Kapal Perikanan, kelaiktangkapan, dan kelaiksimpanan yang dinyatakan dengan dokumen Kapal Perikanan.
Term (Indonesia)
Keselamatan Penerbangan
Keterangan
adalah suatu keadaan terpenuhinya persyaratan keselamatan dalam pemanfaatan wilayah udara, pesawat udara, bandar udara, angkutan udara, navigasi penerbangan, serta fasilitas penunjang dan fasilitas umum lainnya.
Term (Indonesia)
Keselamatan Penerbangan
Keterangan
adalah suatu keadaan terpenuhinya persyaratan keselamatan dalam pemanfaatan wilayah udara, pesawat udara, bandar udara, angkutan udara, navigasi penerbangan, serta fasilitas penunjang dan fasilitas umum lainnya.