Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan
Term (Indonesia)
Kendaraan
Keterangan
adalah suatu sarana angkut di jalan yang terdiri atas kendaraan bermotor dan kendaraan tidak bermotor.
Term (Indonesia)
Kendaraan
Keterangan
adalah suatu sarana angkut di jalan yang terdiri atas Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Tidak Bermotor.
Term (Indonesia)
Kendaraan Bermotor
Keterangan
adalah setiap Kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain Kendaraan yang berjalan di atas rel.
Term (Indonesia)
Kendaraan Bermotor
Keterangan
adalah setiap Kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain Kendaraan yang berjalan di atas rel.
Term (Indonesia)
Kendaraan Bermotor
Keterangan
adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat, dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat alat berat dan alatalat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen serta kendaraan bermotor yang dioperasikan di air.
Term (Indonesia)
Kendaraan Bermotor Umum
Keterangan
adalah setiap Kendaraan yang digunakan untuk angkutan barang dan/atau orang dengan dipungut bayaran.
Term (Indonesia)
Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Ranmor
Keterangan
adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel.
Term (Indonesia)
Kendaraan Darat
Keterangan
adalah suatu sarana angkut di darat yang terdiri atas kendaraan bermotor termasuk kendaraan yang berjalan di atas rel dan kendaraan tidak bermotor.
Term (Indonesia)
Kendaraan Perorangan Dinas
Keterangan
adalah Barang Milik Negara/Daerah berupa kendaraan bermotor yang digunakan oleh Pejabat Negara, pegawai Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dan Pimpinan Dewan Perwakilan Ralryat Daerah untuk melaksanakan tugas dan fungsi pada jabatan yang diembannya.
Term (Indonesia)
Kendaraan Tidak Bermotor
Keterangan
adalah setiap Kendaraan yang digerakkan oleh tenaga manusia dan/atau hewan.