logo
Beranda
GlosariumTentang
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem·
Kontak humas@bphn.go.id

© 2026 BPHN · JDIHN · v1.3.0 (b16d2ee)

JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL

Badan Pembinaan Hukum Nasional - Kementerian Hukum R.I

Jl. Mayjend Sutoyo, Cililitan, Jakarta Timur

Telp +62-21 8091909 (hunting)

Faks +62-21 8011753

Email humas@bphn.go.id·bphn.humaskerjasamantu@gmail.com

Layanan

  • Pengaduan
  • Penilaian

Tentang

  • Beranda
  • FAQ
  • Kontak Kami

© 2026 BPHN

·
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem··v1.3.0 (b16d2ee)
|
|

Glosarium

Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan

Gunakan pencarian untuk menemukan istilah, atau jelajahi abjad di bawah

Term (Indonesia)

Kemerdekaan menyampaikan pendapat

Keterangan

adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan tulisan dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sumber

undang-undang nomor 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum

Term (Indonesia)

Kemitraan

Keterangan

adalah kerjasama kegiatan usaha baik antar IKM maupun dengan Industri besar dan/atau sektor ekonomi lainnya yang dilandasi oleh prinsip saling membutuhkan dan saling menguntungkan.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 29 tahun 2018 tentang pemberdayaan industri

Term (Indonesia)

Kemitraan

Keterangan

adalah kerja sama dalam keterkaitan usaha atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan yang melibatkan antarpelaku usaha.

Sumber

undang-undang nomor 13 tahun 2010 tentang hortikultura

Term (Indonesia)

Kemitraan

Keterangan

adalah kerja sama untuk membangun potensi pemuda dengan prinsip saling membutuhkan, saling memperkuat, dan saling menguntungkan.

Sumber

undang-undang nomor 40 tahun 2009 tentang kepemudaan

Term (Indonesia)

Kemitraan

Keterangan

adalah kerjasama dalam keterkaitan usaha, baik langsung maupun tidak langsung, atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan yang melibatkan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dengan Usaha Besar.

Sumber

undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik

Term (Indonesia)

Kemitraan

Keterangan

adalah kerjasama dalam keterkaitan usaha, baik langsung maupun tidak langsung, atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan yang melibatkan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dengan Usaha Besar.

Sumber

undang-undang nomor 20 tahun 2008 tentang usaha mikro, kecil, dan menengah

Term (Indonesia)

Kemitraan dengan Badan Usaha

Keterangan

adalah kerja sama dengan badan usaha dalam keterkaitan usaha atas dasar saling memerlukan, memercayai, memperkuat, dan menguntungkan antara masyarakat Transmigrasi dan Badan Usaha.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2024 tentang ketransmigrasian

Term (Indonesia)

Kemitraan dengan Pola Rantai Pasok

Keterangan

adalah kerja sama antar usaha baik mikro, kecil, menengah dan besar yang memiliki ketergantungan dalam aliran barang dan jasa yang mengubah bahan mentah menjadi produk dalam upaya yang efisien dan ekonomis mencakup berbagai proses dari produksi, pengembangan produk dan jasa, sistem informasi, serta pengemasan produk atau penghantaran jasa kepada konsumen.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 7 tahun 2021 tentang kemudahan, pelindungan dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah

Term (Indonesia)

Kemudahan

Keterangan

adalah segala bentuk kemudahan perizinan/non-perizinan yang diberikan dalam rangka percepatan proses perencanaan, penyiapan, transaksi, konstruksi, dan kelancaran pengendalian operasi, termasuk di dalamnya mekanisme pembiayaan untuk Proyek Strategis Nasional.

Sumber

peraturan pemerntah nomor 42 tahun 2021 tentang kemudahan proyek strategis nasional

Term (Indonesia)

Kenavigasian

Keterangan

adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran, Telekomunikasi-Pelayaran, hidrografi dan meteorologi, alur dan perlintasan, pengerukan dan reklamasi, pemanduan, penanganan kerangka kapal, salvage dan pekerjaan bawah air untuk kepentingan keselamatan pelayaran kapal.

Sumber

undang-undang nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran
IndonesiaKeteranganSumber
Kemerdekaan menyampaikan pendapatadalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan tulisan dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.undang-undang nomor 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum
Kemitraanadalah kerjasama kegiatan usaha baik antar IKM maupun dengan Industri besar dan/atau sektor ekonomi lainnya yang dilandasi oleh prinsip saling membutuhkan dan saling menguntungkan.peraturan pemerintah nomor 29 tahun 2018 tentang pemberdayaan industri
Kemitraanadalah kerja sama dalam keterkaitan usaha atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan yang melibatkan antarpelaku usaha.undang-undang nomor 13 tahun 2010 tentang hortikultura
Kemitraanadalah kerja sama untuk membangun potensi pemuda dengan prinsip saling membutuhkan, saling memperkuat, dan saling menguntungkan.undang-undang nomor 40 tahun 2009 tentang kepemudaan
Kemitraanadalah kerjasama dalam keterkaitan usaha, baik langsung maupun tidak langsung, atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan yang melibatkan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dengan Usaha Besar.undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik
Kemitraanadalah kerjasama dalam keterkaitan usaha, baik langsung maupun tidak langsung, atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan yang melibatkan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dengan Usaha Besar.undang-undang nomor 20 tahun 2008 tentang usaha mikro, kecil, dan menengah
Kemitraan dengan Badan Usahaadalah kerja sama dengan badan usaha dalam keterkaitan usaha atas dasar saling memerlukan, memercayai, memperkuat, dan menguntungkan antara masyarakat Transmigrasi dan Badan Usaha.peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2024 tentang ketransmigrasian
Kemitraan dengan Pola Rantai Pasokadalah kerja sama antar usaha baik mikro, kecil, menengah dan besar yang memiliki ketergantungan dalam aliran barang dan jasa yang mengubah bahan mentah menjadi produk dalam upaya yang efisien dan ekonomis mencakup berbagai proses dari produksi, pengembangan produk dan jasa, sistem informasi, serta pengemasan produk atau penghantaran jasa kepada konsumen.peraturan pemerintah nomor 7 tahun 2021 tentang kemudahan, pelindungan dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah
Kemudahanadalah segala bentuk kemudahan perizinan/non-perizinan yang diberikan dalam rangka percepatan proses perencanaan, penyiapan, transaksi, konstruksi, dan kelancaran pengendalian operasi, termasuk di dalamnya mekanisme pembiayaan untuk Proyek Strategis Nasional.peraturan pemerntah nomor 42 tahun 2021 tentang kemudahan proyek strategis nasional
Kenavigasianadalah segala sesuatu yang berkaitan dengan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran, Telekomunikasi-Pelayaran, hidrografi dan meteorologi, alur dan perlintasan, pengerukan dan reklamasi, pemanduan, penanganan kerangka kapal, salvage dan pekerjaan bawah air untuk kepentingan keselamatan pelayaran kapal.undang-undang nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran
  • Previous
  • 1
  • More pages
  • 307
  • 308
  • 309
  • More pages
  • 1011
  • Next