logo
Beranda
GlosariumTentang
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem·
Kontak humas@bphn.go.id

© 2026 BPHN · JDIHN · v1.3.0 (b16d2ee)

JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL

Badan Pembinaan Hukum Nasional - Kementerian Hukum R.I

Jl. Mayjend Sutoyo, Cililitan, Jakarta Timur

Telp +62-21 8091909 (hunting)

Faks +62-21 8011753

Email humas@bphn.go.id·bphn.humaskerjasamantu@gmail.com

Layanan

  • Pengaduan
  • Penilaian

Tentang

  • Beranda
  • FAQ
  • Kontak Kami

© 2026 BPHN

·
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem··v1.3.0 (b16d2ee)
|
|

Glosarium

Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan

Gunakan pencarian untuk menemukan istilah, atau jelajahi abjad di bawah

Term (Indonesia)

Advokat

Keterangan

adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 39 tahun 2020 tentang akomodasi yang layak untuk penyandang disabilitas dalam proses peradilan

Term (Indonesia)

Advokat

Keterangan

adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini.

Sumber

undang-undang nomor 18 tahun 2003 tentang advokat

Term (Indonesia)

Advokat Asing

Keterangan

adalah advokat berkewarganegaraan asing yang menjalankan profesinya di wilayah negara Republik Indonesia berdasarkan persyaratan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber

undang-undang nomor 18 tahun 2003 tentang advokat

Term (Indonesia)

Advokat atau pemberi bantuan hukum lainnya

Keterangan

adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan, yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber

undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak

Term (Indonesia)

Aerodrome

Keterangan

adalah kawasan di daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu yang hanya digunakan sebagai tempat pesawat udara mendarat dan lepas landas.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 4 tahun 2018 tentang pengamanan wilayah udara republik indonesia

Term (Indonesia)

Aerodrome

Keterangan

adalah kawasan di daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu yang hanya digunakan sebagai tempat pesawat udara mendarat dan lepas landas.

Sumber

undang-undang nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan

Term (Indonesia)

Aerodrome

Keterangan

adalah kawasan di daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu yang hanya digunakan sebagai tempat pesawat udara mendarat dan lepas landas.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 4 tahun 2017 tentang tata kerjadan susunan organisasi lembaga kerja sama tripartit

Term (Indonesia)

Afiliasi

Keterangan

adalah a hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai dengan derajat kedua baik secara horizontal maupun vertikal b hubungan antara Pihak dan pegawai direktur atau komisaris dari Pihak tersebut c hubungan antara dua perusahaan yang mempunyai satu atau lebih anggota direksi atau anggota dewan komisaris yang sama d hubungan antara perusahaan dan Pihak baik langsung maupun tidak langsung yang mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut e hubungan antara dua perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh Pihak yang sama atau f hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama .

Sumber

undang-undang nomor 32 tahun 1997 tentang perdagangan berjangka komoditi

Term (Indonesia)

Afiliasi

Keterangan

adalah: a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai dengan derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal; b. hubungan antara Pihak dan pegawai, direktur, atau komisaris dari Pihak tersebut; c. hubungan antara dua perusahaan yang mempunyai satu atau lebih anggota direksi atau anggota dewan komisaris yang sama; d. hubungan antara perusahaan dan Pihak, baik langsung maupun tidak langsung, yang mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut; e. hubungan antara dua perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, oleh Pihak yang sama; atau f. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.

Sumber

undang-undang nomor 32 tahun 1997 tentang perdagangan berjangka komoditi

Term (Indonesia)

Afiliasi

Keterangan

adalah: a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai dengan derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal; b. hubungan antara Pihak dan pegawai, direktur, atau komisaris dari Pihak tersebut; c. hubungan antara dua perusahaan yang mempunyai satu atau lebih anggota direksi atau anggota dewan komisaris yang sama; d. hubungan antara perusahaan dan Pihak, baik langsung maupun tidak langsung, yang mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut; e. hubungan antara dua perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, oleh Pihak yang sama; atau f. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.

Sumber

undang-undang nomor 10 tahun 2011 tentang perdagangan berjangka komoditi
IndonesiaKeteranganSumber
Advokatadalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.peraturan pemerintah nomor 39 tahun 2020 tentang akomodasi yang layak untuk penyandang disabilitas dalam proses peradilan
Advokatadalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini.undang-undang nomor 18 tahun 2003 tentang advokat
Advokat Asingadalah advokat berkewarganegaraan asing yang menjalankan profesinya di wilayah negara Republik Indonesia berdasarkan persyaratan ketentuan peraturan perundang-undangan.undang-undang nomor 18 tahun 2003 tentang advokat
Advokat atau pemberi bantuan hukum lainnyaadalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan, yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak
Aerodromeadalah kawasan di daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu yang hanya digunakan sebagai tempat pesawat udara mendarat dan lepas landas.peraturan pemerintah nomor 4 tahun 2018 tentang pengamanan wilayah udara republik indonesia
Aerodromeadalah kawasan di daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu yang hanya digunakan sebagai tempat pesawat udara mendarat dan lepas landas.undang-undang nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan
Aerodromeadalah kawasan di daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu yang hanya digunakan sebagai tempat pesawat udara mendarat dan lepas landas.peraturan pemerintah nomor 4 tahun 2017 tentang tata kerjadan susunan organisasi lembaga kerja sama tripartit
Afiliasiadalah a hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai dengan derajat kedua baik secara horizontal maupun vertikal b hubungan antara Pihak dan pegawai direktur atau komisaris dari Pihak tersebut c hubungan antara dua perusahaan yang mempunyai satu atau lebih anggota direksi atau anggota dewan komisaris yang sama d hubungan antara perusahaan dan Pihak baik langsung maupun tidak langsung yang mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut e hubungan antara dua perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh Pihak yang sama atau f hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama .undang-undang nomor 32 tahun 1997 tentang perdagangan berjangka komoditi
Afiliasiadalah: a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai dengan derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal; b. hubungan antara Pihak dan pegawai, direktur, atau komisaris dari Pihak tersebut; c. hubungan antara dua perusahaan yang mempunyai satu atau lebih anggota direksi atau anggota dewan komisaris yang sama; d. hubungan antara perusahaan dan Pihak, baik langsung maupun tidak langsung, yang mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut; e. hubungan antara dua perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, oleh Pihak yang sama; atau f. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.undang-undang nomor 32 tahun 1997 tentang perdagangan berjangka komoditi
Afiliasiadalah: a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai dengan derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal; b. hubungan antara Pihak dan pegawai, direktur, atau komisaris dari Pihak tersebut; c. hubungan antara dua perusahaan yang mempunyai satu atau lebih anggota direksi atau anggota dewan komisaris yang sama; d. hubungan antara perusahaan dan Pihak, baik langsung maupun tidak langsung, yang mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut; e. hubungan antara dua perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, oleh Pihak yang sama; atau f. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.undang-undang nomor 10 tahun 2011 tentang perdagangan berjangka komoditi
  • Previous
  • 1
  • 2
  • 3
  • 4
  • More pages
  • 1011
  • Next