Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan
Term (Indonesia)
Advokat
Keterangan
adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Term (Indonesia)
Advokat
Keterangan
adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini.
Term (Indonesia)
Advokat Asing
Keterangan
adalah advokat berkewarganegaraan asing yang menjalankan profesinya di wilayah negara Republik Indonesia berdasarkan persyaratan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Term (Indonesia)
Advokat atau pemberi bantuan hukum lainnya
Keterangan
adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan, yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Term (Indonesia)
Aerodrome
Keterangan
adalah kawasan di daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu yang hanya digunakan sebagai tempat pesawat udara mendarat dan lepas landas.
Term (Indonesia)
Aerodrome
Keterangan
adalah kawasan di daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu yang hanya digunakan sebagai tempat pesawat udara mendarat dan lepas landas.
Term (Indonesia)
Aerodrome
Keterangan
adalah kawasan di daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu yang hanya digunakan sebagai tempat pesawat udara mendarat dan lepas landas.
Term (Indonesia)
Afiliasi
Keterangan
adalah a hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai dengan derajat kedua baik secara horizontal maupun vertikal b hubungan antara Pihak dan pegawai direktur atau komisaris dari Pihak tersebut c hubungan antara dua perusahaan yang mempunyai satu atau lebih anggota direksi atau anggota dewan komisaris yang sama d hubungan antara perusahaan dan Pihak baik langsung maupun tidak langsung yang mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut e hubungan antara dua perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh Pihak yang sama atau f hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama .
Term (Indonesia)
Afiliasi
Keterangan
adalah: a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai dengan derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal; b. hubungan antara Pihak dan pegawai, direktur, atau komisaris dari Pihak tersebut; c. hubungan antara dua perusahaan yang mempunyai satu atau lebih anggota direksi atau anggota dewan komisaris yang sama; d. hubungan antara perusahaan dan Pihak, baik langsung maupun tidak langsung, yang mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut; e. hubungan antara dua perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, oleh Pihak yang sama; atau f. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
Term (Indonesia)
Afiliasi
Keterangan
adalah: a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai dengan derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal; b. hubungan antara Pihak dan pegawai, direktur, atau komisaris dari Pihak tersebut; c. hubungan antara dua perusahaan yang mempunyai satu atau lebih anggota direksi atau anggota dewan komisaris yang sama; d. hubungan antara perusahaan dan Pihak, baik langsung maupun tidak langsung, yang mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut; e. hubungan antara dua perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, oleh Pihak yang sama; atau f. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.