Definisi
adalah advokat berkewarganegaraan asing yang menjalankan profesinya di wilayah negara Republik Indonesia berdasarkan persyaratan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 18 tahun 2003 TENTANG advokatDefinisi
adalah advokat berkewarganegaraan asing yang menjalankan profesinya di wilayah negara Republik Indonesia berdasarkan persyaratan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 18 tahun 2003 TENTANG advokat