Definisi
adalah a hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai dengan derajat kedua baik secara horizontal maupun vertikal b hubungan antara Pihak dan pegawai direktur atau komisaris dari Pihak tersebut c hubungan antara dua perusahaan yang mempunyai satu atau lebih anggota direksi atau anggota dewan komisaris yang sama d hubungan antara perusahaan dan Pihak baik langsung maupun tidak langsung yang mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut e hubungan antara dua perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh Pihak yang sama atau f hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama .