Definisi
adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 18 tahun 2003 TENTANG advokatDefinisi
adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 18 tahun 2003 TENTANG advokat