Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan
Term (Indonesia)
Kawasan Pabean
Keterangan
adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di Pelabuhan Laut, Bandar Udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Term (Indonesia)
Kawasan Pabean
Keterangan
adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Term (Indonesia)
Kawasan Pemanfaatan Umum
Keterangan
adalah bagian dari Laut yang ditetapkan peruntukannya bagi berbagai sektor kegiatan.
Term (Indonesia)
Kawasan Pemanfaatan Umum
Keterangan
adalah bagian dari Wilayah Pesisir yang ditetapkan peruntukkannya bagi berbagai sektor kegiatan.
Term (Indonesia)
Kawasan Pemanfaatan Umum
Keterangan
adalah bagian dari perairan yang ditetapkan peruntukannya bagi berbagai sektor kegiatan non konservasi dan alur Laut yang setara dengan kawasan budi daya dalam peraturan perundang-undangan di bidang Penataan Ruang.
Term (Indonesia)
Kawasan Penggembalaan Umum
Keterangan
adalah lahan negara atau yang disediakan Pemerintah atau yang dihibahkan oleh perseorangan atau perusahaan yang diperuntukkan penggembalaan ternak masyarakat skala kecil sehingga ternak dapat leluasa berkembang biak.
Term (Indonesia)
Kawasan penggembalaan umum
Keterangan
adalah lahan negara atau yang disediakan Pemerintah atau yang dihibahkan oleh perseorangan atau perusahaan yang diperuntukkan bagi penggembalaan ternak masyarakat skala kecil sehingga ternak dapat leluasa berkembang biak.
Term (Indonesia)
Kawasan penggembalaan umum
Keterangan
adalah lahan negara atau yang disediakan Pemerintah atau yang dihibahkan oleh perseorangan atau perusahaan yang diperuntukkan bagi penggembalaan ternak masyarakat skala kecil sehingga ternak dapat leluasa berkembang biak.
Term (Indonesia)
Kawasan Perbatasan
Keterangan
adalah bagian dari Wilayah Negara yang terletak pada sisi dalam sepanjang batas wilayah Indonesia dengan negara lain, dalam hal Batas Wilayah Negara di darat, Kawasan Perbatasan berada di kecamatan.
Term (Indonesia)
Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang selanjutnya disingkat dengan KPBPB
Keterangan
adalah kawasan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.