Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan
Term (Indonesia)
Dewan Perwakilan Rakyat, selanjutnya disebut DPR
Keterangan
adalah Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Term (Indonesia)
Dewan Perwakilan Rakyat, selanjutnya disebut DPR
Keterangan
adalah Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Term (Indonesia)
Dewan Perwakilan Rakyat, selanjutnya disingkat DPR
Keterangan
adalah Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Term (Indonesia)
Dewan Perwakilan Rakyat, yang selanjutnya disingkat DPR
Keterangan
adalah Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Term (Indonesia)
Dewan Perwakilan Ralryat yang selanjutnya disingkat DPR
Keterangan
adalah Dewan Perwakilan Rakyat bagaimana dimaksud dalam Tahun Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Term (Indonesia)
Dewan Perwalilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD
Keterangan
adalah lembaga perwakilan ralqyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
Term (Indonesia)
Dewan Profesor
Keterangan
adalah organ UNS yang menjalankan fungsi pengembangan keilmuan, penegakan etika, dan pengembangan budaya akademik.
Term (Indonesia)
Dewan Sengketa
Keterangan
adalah perorangan atau tim yang dibentuk berdasarkan kesepakatan para pihak, sejak awal pelaksanaan kontrak kerja Konstruksi untuk mencegah dan menyelesaikan sengketa.
Term (Indonesia)
Dewan Sengketa
Keterangan
adalah perseorangan atau tim yang dibentuk berdasarkan kesepakatan para pihak, sejak awal pelaksanaan Kontrak Kerja Konstruksi untuk mencegah dan menyelesaikan sengketa.
Term (Indonesia)
Dewan Sumber Daya Air Nasional
Keterangan
adalah Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat nasional.