logo
Beranda
GlosariumTentang
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem·
Kontak humas@bphn.go.id

© 2026 BPHN · JDIHN · v1.3.0 (b16d2ee)

JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL

Badan Pembinaan Hukum Nasional - Kementerian Hukum R.I

Jl. Mayjend Sutoyo, Cililitan, Jakarta Timur

Telp +62-21 8091909 (hunting)

Faks +62-21 8011753

Email humas@bphn.go.id·bphn.humaskerjasamantu@gmail.com

Layanan

  • Pengaduan
  • Penilaian

Tentang

  • Beranda
  • FAQ
  • Kontak Kami

© 2026 BPHN

·
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem··v1.3.0 (b16d2ee)
|
|

Glosarium

Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan

Gunakan pencarian untuk menemukan istilah, atau jelajahi abjad di bawah

Term (Indonesia)

Dewan Direktur

Keterangan

adalah organ LPI yang bertugas untuk menyelenggarakan pengurusan operasional LPI.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 74 tahun 2020 tentang lembaga pengelola investasi

Term (Indonesia)

Dewan Energi Nasional

Keterangan

adalah suatu lembaga bersifat nasional, mandiri, dan tetap, yang bertanggung jawab atas kebijakan energi nasional.

Sumber

undang-undang nomor 30 tahun 2007 tentang energi

Term (Indonesia)

Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan

Keterangan

adalah dewan yang bertugas memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pemberian gelar tanda jasa dan tanda kehormatan.

Sumber

undang-undang nomor 20 tahun 2009 tentang gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan

Term (Indonesia)

Dewan Gubernur

Keterangan

adalah pimpinan Bank Indonesia.

Sumber

undang-undang nomor 23 tahun 1999 tentang bank indonesia

Term (Indonesia)

Dewan Insinyur Indonesia

Keterangan

adalah lembaga yang beranggotakan pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan Keinsinyuran yang berwenang membuat kebijakan penyelenggaraan Keinsinyuran dan pengawasan pelaksanaannya.

Sumber

undang-undang nomor 11 tahun 2014 tentang keinsinyuran

Term (Indonesia)

Dewan Insinyur Indonesia yang selanjutnya disingkat DII

Keterangan

adalah lembaga yang beranggotakan pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan Keinsinyuran yang berwenang membuat kebijakan penyelenggaraan Keinsinyuran dan pengawasan pelaksanaannya.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 25 tahun 2019 tentang keinsinyuran

Term (Indonesia)

Dewan Kawasan

Keterangan

adalah dewan yang dibentuk di tingkat provinsi untuk membantu Dewan Nasional dalam penyelenggaraan KEK.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2020 tentang fasilitas dan kemudahan di kawasan ekonomi khusus

Term (Indonesia)

Dewan Kawasan

Keterangan

adalah dewan yang dibentuk di tingkat provinsi atau lebih dari satu provinsi untuk membantu Dewan Nasional dalam penyelenggaraan KEK.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 40 tahun 2021 tentang penyelenggaraan kawasan ekonomi khusus

Term (Indonesia)

Dewan Kawasan

Keterangan

adalah dewan yang dibentuk di tingkat provinsi untuk membantu Dewan Nasional dalam penyelenggaraan KEK.

Sumber

undang-undang nomor 39 tahun 2009 tentang kawasan ekonomi khusus

Term (Indonesia)

Dewan Kawasan

Keterangan

adalah dewan yang dibentuk di tingkat provinsi untuk membantu Dewan Nasional dalam penyelenggaraan KEK.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 1 tahun 2020 tentang penyelenggaraan kawasan ekonomi khusus
IndonesiaKeteranganSumber
Dewan Direkturadalah organ LPI yang bertugas untuk menyelenggarakan pengurusan operasional LPI.peraturan pemerintah nomor 74 tahun 2020 tentang lembaga pengelola investasi
Dewan Energi Nasionaladalah suatu lembaga bersifat nasional, mandiri, dan tetap, yang bertanggung jawab atas kebijakan energi nasional.undang-undang nomor 30 tahun 2007 tentang energi
Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatanadalah dewan yang bertugas memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pemberian gelar tanda jasa dan tanda kehormatan.undang-undang nomor 20 tahun 2009 tentang gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan
Dewan Gubernuradalah pimpinan Bank Indonesia.undang-undang nomor 23 tahun 1999 tentang bank indonesia
Dewan Insinyur Indonesiaadalah lembaga yang beranggotakan pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan Keinsinyuran yang berwenang membuat kebijakan penyelenggaraan Keinsinyuran dan pengawasan pelaksanaannya.undang-undang nomor 11 tahun 2014 tentang keinsinyuran
Dewan Insinyur Indonesia yang selanjutnya disingkat DIIadalah lembaga yang beranggotakan pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan Keinsinyuran yang berwenang membuat kebijakan penyelenggaraan Keinsinyuran dan pengawasan pelaksanaannya.peraturan pemerintah nomor 25 tahun 2019 tentang keinsinyuran
Dewan Kawasanadalah dewan yang dibentuk di tingkat provinsi untuk membantu Dewan Nasional dalam penyelenggaraan KEK.peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2020 tentang fasilitas dan kemudahan di kawasan ekonomi khusus
Dewan Kawasanadalah dewan yang dibentuk di tingkat provinsi atau lebih dari satu provinsi untuk membantu Dewan Nasional dalam penyelenggaraan KEK.peraturan pemerintah nomor 40 tahun 2021 tentang penyelenggaraan kawasan ekonomi khusus
Dewan Kawasanadalah dewan yang dibentuk di tingkat provinsi untuk membantu Dewan Nasional dalam penyelenggaraan KEK.undang-undang nomor 39 tahun 2009 tentang kawasan ekonomi khusus
Dewan Kawasanadalah dewan yang dibentuk di tingkat provinsi untuk membantu Dewan Nasional dalam penyelenggaraan KEK.peraturan pemerintah nomor 1 tahun 2020 tentang penyelenggaraan kawasan ekonomi khusus
  • Previous
  • 1
  • More pages
  • 154
  • 155
  • 156
  • More pages
  • 1011
  • Next