Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan
Term (Indonesia)
Deteksi Parameter Geobiofisik
Keterangan
adalah proses identifikasi parameter ketampakan yang menjadi ciri dari objek permukaan bumi seperti koefisien pantulan, suhu permukaan, kandungan klorofil, kandungan air, dan kekasaran permukaan lsurfoce roughness) objek.
Term (Indonesia)
Deteni
Keterangan
adalah Orang Asing penghuni Rumah Detensi Imigrasi atau Ruang Detensi Imigrasi yang telah mendapatkan keputusan pendetensian dari Pejabat Imigrasi.
Term (Indonesia)
Deteni
Keterangan
adalah Orang Asing penghuni Rumah Detensi Imigrasi atau Ruang Detensi Imigrasi yang telah mendapatkan keputusan pendetensian dari Pejabat Imigrasi.
Term (Indonesia)
Devisa
Keterangan
adalah aset dan kewajiban finansial yang digunakan dalam transaksi internasional.
Term (Indonesia)
Devisa
Keterangan
adalah aset dan kewajiban finansial yang digunakan dalam transaksi internasional.
Term (Indonesia)
Devisa Hasil Ekspor dari Barang Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA
Keterangan
adalah devisa hasil kegiatan ekspor barang yang berasal dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam.
Term (Indonesia)
Devisa Hasil Ekspor dari Barang Ekspor Sumber Daya Alam yang selanjutnya disingkat DHE SDA
Keterangan
adalah Devisa hasil kegiatan ekspor barang yang berasal dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam.
Term (Indonesia)
Dewan Arsitek Indonesia yang selanjutnya disebut Dewan
Keterangan
adalah dewan yang dibentuk oleh Organisasi Profesi dengan tugas dan fungsi membantu Pemerintah Pusat dalam penyelenggaraan keprofesian Arsitek.
Term (Indonesia)
Dewan Audit
Keterangan
adalah organ pendukung Dewan Komisioner yang bertugas melakukan evaluasi atas pelaksanaan tugas OJK serta menyusun standar audit dan manajemen risiko OJK.
Term (Indonesia)
Dewan Audit
Keterangan
adalah organ pendukung Dewan Komisioner yang bertugas melakukan evaluasi atas pelaksanaan tugas OJK serta menyusun standar audit dan manajemen risiko OJK.