Latar Belakang
Pembentukan undang-undang ini dilatarbelakangi oleh landasan filosofis dan yuridis yaitu perlunya melaksanakan ketentuan UUD 1945 Pasal 27 ayat (1) dan (2) mengenai hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Secara sosiologis dan mendesak, diperlukan payung hukum yang kuat untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum mengenai dokumen identitas pelaut Indonesia yang bekerja di luar negeri serta memfasilitasi pergerakan mereka secara cepat dan aman di pelabuhan asing. Secara yuridis, Konvensi ILO Nomor 108 yang telah berlaku tidak lagi memadai dan relevan dengan tuntutan zaman, sehingga Konvensi ILO Nomor 185 mengenai Konvensi Perubahan Dokumen Identitas Pelaut, 1958, harus disahkan sebagai pengganti dan wujud komitmen Indonesia dalam kerja sama internasional di bidang ketenagakerjaan, khususnya pelaut.