Latar Belakang

Pembentukan undang-undang ini dilatarbelakangi oleh landasan filosofis dan yuridis yaitu perlunya melaksanakan ketentuan UUD 1945 Pasal 27 ayat (1) dan (2) mengenai hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Secara sosiologis dan mendesak, diperlukan payung hukum yang kuat untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum mengenai dokumen identitas pelaut Indonesia yang bekerja di luar negeri serta memfasilitasi pergerakan mereka secara cepat dan aman di pelabuhan asing. Secara yuridis, Konvensi ILO Nomor 108 yang telah berlaku tidak lagi memadai dan relevan dengan tuntutan zaman, sehingga Konvensi ILO Nomor 185 mengenai Konvensi Perubahan Dokumen Identitas Pelaut, 1958, harus disahkan sebagai pengganti dan wujud komitmen Indonesia dalam kerja sama internasional di bidang ketenagakerjaan, khususnya pelaut.

Pokok-Pokok Pengaturan

Undang-undang ini mengatur pengesahan Konvensi ILO Nomor 185 mengenai Konvensi Perubahan Dokumen Identitas Pelaut, 1958, yang bertujuan menetapkan standar internasional baru yang lebih aman dan terjamin untuk Dokumen Identitas Pelaut (DIP). Subjek hukum utamanya adalah setiap orang yang dipekerjakan sebagai pelaut, serta negara anggota yang meratifikasi konvensi ini. Objek pengaturannya adalah Dokumen Identitas Pelaut (DIP) itu sendiri, yang harus memenuhi kriteria format, keamanan, dan data biometrik tertentu, seperti penggunaan kode batang PDF 417. Mekanisme utamanya meliputi kewajiban negara anggota untuk menerbitkan dan mencabut DIP sesuai standar konvensi, serta memberikan fasilitas masuk, tinggal di darat, atau transit kepada pelaut di wilayahnya hanya berdasarkan DIP standar yang berlaku tersebut.

Pengaturan Peralihan Penutup

Undang-undang ini berlaku sejak tanggal diundangkan pada 4 Januari 2008. Karena undang-undang ini bersifat pengesahan terhadap Konvensi ILO Nomor 185, undang-undang ini mengikat Pemerintah Republik Indonesia untuk melaksanakan ketentuan Konvensi tersebut. Undang-undang ini tidak memuat ketentuan peralihan yang mengatur masa transisi secara spesifik atau mencabut peraturan perundang-undangan nasional yang sudah ada, namun ketentuan Konvensi Perubahan Dokumen Identitas Pelaut yang baru disahkan ini menjadi dasar hukum bagi penerbitan, pembekuan, atau pencabutan dokumen identitas pelaut yang selanjutnya harus diatur dengan Peraturan Pemerintah dan peraturan pelaksana lainnya.