Latar Belakang

Dalam rangka penyusunan perekonomian pada taraf Nasional Demokratis menuju ke arah pembangunan Negara dan Masyarakat Sosialis Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan Panca Sila sebagaimana digariskan dalam Manifesto Politik dan Deklarasi Ekonomi, perlu diganti peraturan-peraturan/ketentuan-ketentuan yang diwariskan dari kekuasaan Kolonial. Devisa merupakan salah satu alat dan sumber pembiayaan yang penting untuk Negara dan oleh karena itu persoalan lalu-lintas devisa perlu diatur sebaik-baiknya untuk memperlancar lalu-lintas perdagangan/pembayaran dengan luar negeri dan untuk memperkuat kedudukan keuangan Negara dalam bidang devisa melalui pengerahan dana dan daya dari seluruh masyarakat. Deviezen Ordonnantie 1940" dan "Deviezen Verordening 1940" menurut sifatnya dan maknanya bertentangan dengan peraturan devisa yang diperlukan pada tingkat Revolusi Indonesia dewasa ini, dan berhubung dengan itu perlu diganti dengan peraturan devisa baru untuk mencapai tujuan-tujuan tersebut di atas.

Pokok-Pokok Pengaturan

Undang-Undang ini terdiri atas beberapa bab yang masing-masing mengatur aspek tertentu dari lalu-lintas devisa:• Bab I Ketentuan Umum Bab ini memberikan definisi istilah-istilah penting seperti Dewan Lalu-Lintas Devisa, Biro Lalu-Lintas Devisa, emas, devisa, efek, bank devisa, badan hukum Indonesia dan asing, serta pengertian impor dan ekspor. Definisi ini menjadi dasar untuk memahami seluruh ketentuan berikutnya.• Bab II Penguasaan Devisa oleh Negara Menetapkan bahwa devisa yang berasal dari kekayaan alam dan usaha Indonesia dikuasai oleh negara, dengan pengaturan lebih lanjut melalui pasal-pasal berikutnya dan peraturan pemerintah.• Bab III Dana Devisa Mengatur bahwa devisa yang wajib diserahkan menurut ketentuan tertentu menjadi Dana Devisa, yang ditatausahakan dan diurus oleh Bank Indonesia sebagai bank sentral.• Bab IV Dewan dan Biro Lalu-Lintas Devisa Menjelaskan pembentukan Dewan Lalu-Lintas Devisa yang bertugas mengatur pemupukan Dana Devisa dan devisa lainnya dalam rangka Anggaran Devisa. Pelaksanaan sehari-hari diserahkan kepada Menteri Urusan Bank Sentral/Gubernur Bank Indonesia melalui Biro Lalu-Lintas Devisa.• Bab V Ekspor Barang dan Pemberian Jasa Mengatur kewajiban eksportir untuk menuntut pembayaran dalam devisa, menutup kontrak valuta dengan bank devisa, menyerahkan dokumen ekspor, serta menjual devisa hasil ekspor kepada bank devisa untuk kemudian masuk ke Dana Devisa. Juga diatur kewajiban pembayaran dalam devisa atas pemberian jasa tertentu.• Bab VI Impor Barang dan Penerimaan Jasa dari Luar Negeri atas Beban Dana Devisa Menetapkan bahwa impor barang dari luar negeri hanya dapat dilakukan dengan izin Biro, serta kewajiban menutup kontrak valuta dengan bank devisa. Pengeluaran devisa untuk jasa juga diatur dengan izin khusus.• Bab VII Penguasaan Devisa yang Tidak Wajib Diserahkan Langsung ke Dana Devisa Mengatur penggunaan, pembebanan, dan pemindahan hak atas devisa yang tidak wajib langsung masuk Dana Devisa, dengan pengaturan melalui peraturan pemerintah.• Bab VIII Kewajiban Mendaftar dan Menyimpan Efek Menetapkan kewajiban warga negara Indonesia maupun asing untuk menyimpan efek dalam mata uang asing atau rupiah pada bank devisa pemerintah, serta kewajiban pendaftaran efek tersebut.• Bab IX Larangan Mengatur larangan impor dan ekspor mata uang rupiah tanpa izin, larangan ekspor emas, uang kertas asing, dan efek tertentu, serta pembatasan bagi warga negara asing dalam memperoleh kredit atau efek berbasis rupiah.• Bab X Ketentuan Hukum Pidana Devisa dan Hukum Acara Pidana Devisa Menentukan perbuatan yang dianggap pelanggaran administrasi maupun tindak pidana, beserta sanksi pidana penjara dan denda. Juga diatur kewenangan Dewan dalam interpretasi tertinggi serta ketentuan mengenai penyidikan, penuntutan, dan pertanggungjawaban badan hukum.• Bab XI Ketentuan Lain Memberikan kewenangan Dewan untuk mengeluarkan peraturan tambahan, pembebasan izin, serta pengaturan khusus bagi perwakilan diplomatik dan badan internasional.

Pengaturan Peralihan Penutup

Ketentuan Peralihan dan PenutupDalam ketentuan peralihan, Undang-Undang ini menetapkan bahwa pada saat mulai berlaku, Lembaga Alat-Alat Pembayaran Luar Negeri dilebur dan segala aktiva serta pasivanya dialihkan kepada Biro Lalu-Lintas Devisa. Dana devisen lama dijadikan Dana Devisa baru, dan hubungan kerja pegawai lembaga lama diambil alih oleh Biro. Peraturan lama yang masih relevan tetap berlaku sementara hingga ditarik kembali. Bank swasta yang telah ditunjuk sebagai bank devisa tetap menjalankan fungsinya selama masa transisi.Pada bagian penutup ditegaskan bahwa Undang-Undang ini dapat disebut Undang-Undang Devisa 1964 dan berlaku sejak diundangkan, dengan perintah agar dimuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.