Latar Belakang
Dalam rangka penyusunan perekonomian pada taraf Nasional Demokratis menuju ke arah pembangunan Negara dan Masyarakat Sosialis Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan Panca Sila sebagaimana digariskan dalam Manifesto Politik dan Deklarasi Ekonomi, perlu diganti peraturan-peraturan/ketentuan-ketentuan yang diwariskan dari kekuasaan Kolonial. Devisa merupakan salah satu alat dan sumber pembiayaan yang penting untuk Negara dan oleh karena itu persoalan lalu-lintas devisa perlu diatur sebaik-baiknya untuk memperlancar lalu-lintas perdagangan/pembayaran dengan luar negeri dan untuk memperkuat kedudukan keuangan Negara dalam bidang devisa melalui pengerahan dana dan daya dari seluruh masyarakat. Deviezen Ordonnantie 1940" dan "Deviezen Verordening 1940" menurut sifatnya dan maknanya bertentangan dengan peraturan devisa yang diperlukan pada tingkat Revolusi Indonesia dewasa ini, dan berhubung dengan itu perlu diganti dengan peraturan devisa baru untuk mencapai tujuan-tujuan tersebut di atas.