Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan
Term (Indonesia)
Data Kependudukan
Keterangan
adalah data perseorangan dan/atau data agregat yang terstruktur sebagai hasil dari kegiatan pendaftaran Penduduk dan pencatatan sipil.
Term (Indonesia)
Data Kependudukan
Keterangan
adalah data perseorangan dan/atau data agregat yang terstruktur sebagai hasil dari kegiatan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Term (Indonesia)
Data Kependudukan
Keterangan
adalah data perseorangan dan/atau data agregat yang terstruktur sebagai hasil dari kegiatan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Term (Indonesia)
Data Kesehatan
Keterangan
adalah angka dan fakta kejadian berupa keterangan dan tanda-tanda yang secara relatif belum bermakna bagi pembangunan Kesehatan.
Term (Indonesia)
Data Pembuatan Tanda Tangan Elektronik
Keterangan
adalah kode pribadi, kode biometrik, kode kriptografi, dan/atau kode yang dihasilkan dari pengubahan tanda tangan manual menjadi Tanda Tangan Elektronik, termasuk kode lain yang dihasilkan dari perkembangan Teknologi Informasi.
Term (Indonesia)
Data Penginderaan Jauh
Keterangan
adalah informasi tentang objek daerah atau gejala di darat laut dan atmosfer serta antariksa yang diindera melalui Satelit dan/atau wahana lain.
Term (Indonesia)
Data Perdagangan
Keterangan
adalah fakta yang ada yang berupa tekstual atau spasial baik terstruktur maupun tidak terstruktur terkait dengan kegiatan perdagangan yang dapat dijadikan dasar untuk menyusun Informasi Perdagangan.
Term (Indonesia)
Data Pribadi
Keterangan
adalah data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat, dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaannya.
Term (Indonesia)
Data Pribadi
Keterangan
adalah data tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lain baik secara langsung maupun tidak langsung melalui Sistem Elektronik atau nonelektronik.
Term (Indonesia)
Data Pribadi
Keterangan
adalah setiap data tentang seseorang baik yang teridentifikasi dan/atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui Sistem Elektronik dan/atau nonelektronik.