logo
Beranda
GlosariumTentang
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem·
Kontak humas@bphn.go.id

© 2026 BPHN · JDIHN · v1.3.0 (b16d2ee)

JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL

Badan Pembinaan Hukum Nasional - Kementerian Hukum R.I

Jl. Mayjend Sutoyo, Cililitan, Jakarta Timur

Telp +62-21 8091909 (hunting)

Faks +62-21 8011753

Email humas@bphn.go.id·bphn.humaskerjasamantu@gmail.com

Layanan

  • Pengaduan
  • Penilaian

Tentang

  • Beranda
  • FAQ
  • Kontak Kami

© 2026 BPHN

·
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem··v1.3.0 (b16d2ee)
|
|

Glosarium

Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan

Gunakan pencarian untuk menemukan istilah, atau jelajahi abjad di bawah

Term (Indonesia)

Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah

Keterangan

adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batasbatas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sumber

undang-undang nomor 6 tahun 2007 tentang pembentukan kabupaten kayong utara di provinsi kalimantan barat

Term (Indonesia)

Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah

Keterangan

adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batasbatas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sumber

undang-undang nomor 7 tahun 2007 tentang pembentukan kabupaten pidie jaya di provinsi nanggroe aceh darussalam

Term (Indonesia)

Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah

Keterangan

adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batasbatas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sumber

undang-undang nomor 8 tahun 2007 tentang pembentukan kota subulussalam di provinsi nanggroe aceh darussalam

Term (Indonesia)

Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah

Keterangan

adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batasbatas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sumber

undang-undang nomor 9 tahun 2007 tentang pembentukan kabupaten minahasa tenggara di provinsi sulawesi utara

Term (Indonesia)

Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah

Keterangan

adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas- batas ... - 4 - batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sumber

undang-undang nomor 10 tahun 2007 tentang pembentukan kabupaten bolaang mongondow utara di provinsi sulawesi utara

Term (Indonesia)

Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah

Keterangan

adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batasbatas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sumber

undang-undang nomor 11 tahun 2007 tentang pembentukan kabupaten norontalo utara di provinsi gorontalo

Term (Indonesia)

Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah

Keterangan

adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batasbatas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sumber

undang-undang nomor 19 tahun 2007 tentang pembentukan kabupaten mamberamo raya di provinsi papua

Term (Indonesia)

Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah

Keterangan

adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sumber

undang-undang nomor 35 tahun 2007 tentang pembentukan kabupaten kubu raya di provinsi kalimantan barat

Term (Indonesia)

Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah

Keterangan

adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sumber

undang-undang nomor 13 tahun 2014 tentang pengesahan perjanjian ekstradisi antara republik indonesia dan republik india (extradition treaty between the republic of indonesia andthe republic of india)

Term (Indonesia)

Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah

Keterangan

adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sumber

undang-undang nomor 14 tahun 2014 tentang pembentukan kabupaten muna barat di provinsi sulawesi tenggara
IndonesiaKeteranganSumber
Daerah otonom, selanjutnya disebut daerahadalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batasbatas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.undang-undang nomor 6 tahun 2007 tentang pembentukan kabupaten kayong utara di provinsi kalimantan barat
Daerah otonom, selanjutnya disebut daerahadalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batasbatas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.undang-undang nomor 7 tahun 2007 tentang pembentukan kabupaten pidie jaya di provinsi nanggroe aceh darussalam
Daerah otonom, selanjutnya disebut daerahadalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batasbatas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.undang-undang nomor 8 tahun 2007 tentang pembentukan kota subulussalam di provinsi nanggroe aceh darussalam
Daerah otonom, selanjutnya disebut daerahadalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batasbatas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.undang-undang nomor 9 tahun 2007 tentang pembentukan kabupaten minahasa tenggara di provinsi sulawesi utara
Daerah otonom, selanjutnya disebut daerahadalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas- batas ... - 4 - batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.undang-undang nomor 10 tahun 2007 tentang pembentukan kabupaten bolaang mongondow utara di provinsi sulawesi utara
Daerah otonom, selanjutnya disebut daerahadalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batasbatas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.undang-undang nomor 11 tahun 2007 tentang pembentukan kabupaten norontalo utara di provinsi gorontalo
Daerah otonom, selanjutnya disebut daerahadalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batasbatas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.undang-undang nomor 19 tahun 2007 tentang pembentukan kabupaten mamberamo raya di provinsi papua
Daerah otonom, selanjutnya disebut daerahadalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.undang-undang nomor 35 tahun 2007 tentang pembentukan kabupaten kubu raya di provinsi kalimantan barat
Daerah otonom, selanjutnya disebut daerahadalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.undang-undang nomor 13 tahun 2014 tentang pengesahan perjanjian ekstradisi antara republik indonesia dan republik india (extradition treaty between the republic of indonesia andthe republic of india)
Daerah otonom, selanjutnya disebut daerahadalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.undang-undang nomor 14 tahun 2014 tentang pembentukan kabupaten muna barat di provinsi sulawesi tenggara
  • Previous
  • 1
  • More pages
  • 114
  • 115
  • 116
  • More pages
  • 1011
  • Next