Latar Belakang
Undang-Undang ini dibentuk untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik di wilayah Provinsi Sulawesi Utara, khususnya di bagian utara Kabupaten Bolaang Mongondow. Pemekaran wilayah ini bertujuan untuk mempercepat pemerataan pembangunan, memperluas kesempatan kerja, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan potensi daerah dan aspirasi masyarakat setempat.
Pokok-Pokok Pengaturan
Undang-Undang ini mengatur pembentukan Kabupaten Bolaang Mongondow Utara sebagai daerah otonom baru di Provinsi Sulawesi Utara dengan wilayah administratif yang mencakup beberapa kecamatan hasil pemekaran dari Kabupaten Bolaang Mongondow. Ibu kota kabupaten ditetapkan di Boroko. Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara diberi kewenangan untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, termasuk pengaturan peralihan aset, kepegawaian, dan kelembagaan.
Pengaturan Peralihan Penutup
Seluruh ketentuan yang mengatur pelaksanaan pemerintahan di wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara tetap berlaku sepanjang belum diganti atau bertentangan dengan Undang-Undang ini. Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.