Latar Belakang
Latar belakang Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Pidie Jaya di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam berangkat dari kebutuhan untuk mempercepat pembangunan, meningkatkan pelayanan publik, dan memperpendek rentang kendali pemerintahan di Kabupaten Pidie yang wilayahnya luas dan memiliki beban tugas pemerintahan yang semakin besar. Dengan memperhatikan potensi daerah, kondisi sosial, ekonomi, politik, serta aspirasi masyarakat, dibentuklah Kabupaten Pidie Jaya agar penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan dapat berjalan lebih efektif dan mendorong kesejahteraan rakyat.
Pokok-Pokok Pengaturan
Muatan materi undang-undang ini mencakup penetapan pembentukan Kabupaten Pidie Jaya beserta batas wilayah, penetapan ibu kota di Meureudu, pengaturan urusan pemerintahan yang meliputi urusan wajib dan urusan pilihan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, serta pengaturan struktur pemerintahan daerah yang mencakup pembentukan DPRD, pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, pembentukan perangkat daerah, pengaturan personel, aset, dokumen, keuangan daerah, hingga pembinaan dan fasilitasi oleh pemerintah pusat dan pemerintah provinsi.
Pengaturan Peralihan Penutup
Dalam aturan peralihan, ditetapkan bahwa sebelum terbentuknya DPRD, Penjabat Bupati Pidie Jaya menyusun rancangan peraturan tentang APBD Kabupaten Pidie Jaya yang pelaksanaannya dilakukan setelah disahkan oleh Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam. Selama belum ada peraturan baru, semua peraturan daerah dan keputusan Bupati Pidie tetap berlaku di wilayah Pidie Jaya sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang ini. Sementara aturan penutup menetapkan bahwa semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Kabupaten Pidie Jaya harus disesuaikan dengan undang-undang ini, dan ketentuan pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut melalui peraturan perundang-undangan. Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 2 Januari 2007.