Latar Belakang
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2014 dibentuk untuk mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat, memperluas jangkauan pelayanan publik, serta meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Sulawesi Tenggara, khususnya di wilayah Kabupaten Muna yang memiliki wilayah luas dan jumlah penduduk besar. Pembentukan Kabupaten Muna Barat merupakan tindak lanjut dari aspirasi masyarakat serta pertimbangan aspek kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, dan kemampuan keuangan daerah. Tujuan utama pembentukan daerah otonom baru ini adalah untuk mewujudkan pemerataan pembangunan dan memperkuat pelaksanaan otonomi daerah guna mempercepat pelayanan kepada masyarakat di wilayah barat Kabupaten Muna.
Pokok-Pokok Pengaturan
Undang-undang ini mengatur pembentukan Kabupaten Muna Barat sebagai daerah otonom baru hasil pemekaran dari Kabupaten Muna yang terdiri atas sebelas kecamatan dengan ibu kota di Laworo, Kecamatan Sawerigadi. Pengaturan meliputi penetapan batas wilayah, susunan pemerintahan daerah, pengisian jabatan penjabat bupati, pemindahan personel dan aset dari Kabupaten Muna, serta pengaturan mengenai pendanaan dan pembinaan oleh pemerintah pusat dan pemerintah provinsi selama masa transisi.
Pengaturan Peralihan Penutup
Ketentuan peralihan menyatakan bahwa seluruh peraturan daerah dan peraturan bupati dari Kabupaten Muna tetap berlaku di Kabupaten Muna Barat sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang ini, dan penjabat bupati berwenang menyusun rancangan APBD sebelum terbentuknya DPRD definitif. Ketentuan penutup menegaskan bahwa seluruh ketentuan yang terkait dengan Kabupaten Muna Barat harus disesuaikan dengan undang-undang ini, yang mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 23 Juli 2014.