undang-undang nomor 14 tahun 2014
tentang
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2014 dibentuk untuk mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat, memperluas jangkauan pelayanan publik, serta meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Sulawesi Tenggara, khususnya di wilayah Kabupaten Muna yang memiliki wilayah luas dan jumlah penduduk besar. Pembentukan Kabupaten Muna Barat merupakan tindak lanjut dari aspirasi masyarakat serta pertimbangan aspek kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, dan kemampuan keuangan daerah. Tujuan utama pembentukan daerah otonom baru ini adalah untuk mewujudkan pemerataan pembangunan dan memperkuat pelaksanaan otonomi daerah guna mempercepat pelayanan kepada masyarakat di wilayah barat Kabupaten Muna.
undang-undang nomor 14 tahun 2014
tentang
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2014 dibentuk untuk mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat, memperluas jangkauan pelayanan publik, serta meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Sulawesi Tenggara, khususnya di wilayah Kabupaten Muna yang memiliki wilayah luas dan jumlah penduduk besar. Pembentukan Kabupaten Muna Barat merupakan tindak lanjut dari aspirasi masyarakat serta pertimbangan aspek kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, dan kemampuan keuangan daerah. Tujuan utama pembentukan daerah otonom baru ini adalah untuk mewujudkan pemerataan pembangunan dan memperkuat pelaksanaan otonomi daerah guna mempercepat pelayanan kepada masyarakat di wilayah barat Kabupaten Muna.