Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan
Term (Indonesia)
Tenaga nuklir
Keterangan
adalah tenaga dalam bentuk apa pun yang dibebasakan dalam proses transformasi inti, termasuk tenaga yang berasal dari sumber radiasi pengion.
Term (Indonesia)
Tenaga Pendukung atau Penunjang Kesehatan
Keterangan
adalah setiap orang yang bukan Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang bekeda untuk mendukung atau menunjang penyelenggaraan Upaya Kesehatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau institusi lain bidang Kesehatan.
Term (Indonesia)
Tenaga Penyuluh Lapangan yang selanjutnya disebut TPL
Keterangan
adalah orang yang memiliki keahlian tertentu yang ditugaskan berdasarkan perjanjian kerja ataupun pengangkatan sebagai pegawai tetap dengan fungsi sebagai fasilitator, motivator, komunikator, inisiator, dan dinamisator untuk membimbing dan membantu pengembangan usaha serta mengatasi permasalahan yang dihadapi oleh pelaku usaha IKM.
Term (Indonesia)
Tenaga Profesional yang Tersertifikasi di Bidang IG
Keterangan
adalah profesi, tenaga ahli, atau tenaga terampil yang memenuhi kualifikasi akademik tertentu dan kompetensi tertentu di bidang IG.
Term (Indonesia)
Tenaga Teknik Ketenagalistrikan
Keterangan
adalah perorangan yang berpendidikan di bidang teknik dan/atau memiliki pengalaman kerja di bidang Ketenagalistrikan.
Term (Indonesia)
Tenaga Teknis yang Kompeten
Keterangan
adalah tenaga teknis yang melaksanakan Jasa tertentu yang diwajibkan memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan keahliannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Term (Indonesia)
Tender
Keterangan
adalah metode pemilihan untuk mendapatkan penyedia Pekerjaan Konstruksi.
Term (Indonesia)
Tender
Keterangan
adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Pekerjaan Konstruksi.
Term (Indonesia)
Tenggang waktu
Keterangan
adalah jangka waktu yang harus dihitung dengan tidak memasukkan hari mulai berlakunya tenggang waktu tersebut.
Term (Indonesia)
Tentara
Keterangan
adalah warga negara yang dipersiapkan dan dipersenjatai untuk tugas-tugas pertahanan negara guna menghadapi ancaman militer maupun ancaman bersenjata.