logo
Beranda
GlosariumTentang
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem·
Kontak humas@bphn.go.id

© 2026 BPHN · JDIHN · v1.3.0 (b16d2ee)

JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL

Badan Pembinaan Hukum Nasional - Kementerian Hukum R.I

Jl. Mayjend Sutoyo, Cililitan, Jakarta Timur

Telp +62-21 8091909 (hunting)

Faks +62-21 8011753

Email humas@bphn.go.id·bphn.humaskerjasamantu@gmail.com

Layanan

  • Pengaduan
  • Penilaian

Tentang

  • Beranda
  • FAQ
  • Kontak Kami

© 2026 BPHN

·
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem··v1.3.0 (b16d2ee)
|
|

Glosarium

Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan

Gunakan pencarian untuk menemukan istilah, atau jelajahi abjad di bawah

Term (Indonesia)

Tenaga nuklir

Keterangan

adalah tenaga dalam bentuk apa pun yang dibebasakan dalam proses transformasi inti, termasuk tenaga yang berasal dari sumber radiasi pengion.

Sumber

undang-undang nomor 10 tahun 1997 tentang ketenaganukliran

Term (Indonesia)

Tenaga Pendukung atau Penunjang Kesehatan

Keterangan

adalah setiap orang yang bukan Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang bekeda untuk mendukung atau menunjang penyelenggaraan Upaya Kesehatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau institusi lain bidang Kesehatan.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 28 tahun 2024 tentang kesehatan

Term (Indonesia)

Tenaga Penyuluh Lapangan yang selanjutnya disebut TPL

Keterangan

adalah orang yang memiliki keahlian tertentu yang ditugaskan berdasarkan perjanjian kerja ataupun pengangkatan sebagai pegawai tetap dengan fungsi sebagai fasilitator, motivator, komunikator, inisiator, dan dinamisator untuk membimbing dan membantu pengembangan usaha serta mengatasi permasalahan yang dihadapi oleh pelaku usaha IKM.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 29 tahun 2018 tentang pemberdayaan industri

Term (Indonesia)

Tenaga Profesional yang Tersertifikasi di Bidang IG

Keterangan

adalah profesi, tenaga ahli, atau tenaga terampil yang memenuhi kualifikasi akademik tertentu dan kompetensi tertentu di bidang IG.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 45 tahun 2021 tentang penyelenggaraan informasi geospasial

Term (Indonesia)

Tenaga Teknik Ketenagalistrikan

Keterangan

adalah perorangan yang berpendidikan di bidang teknik dan/atau memiliki pengalaman kerja di bidang Ketenagalistrikan.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 25 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang energi dan sumber daya mineral

Term (Indonesia)

Tenaga Teknis yang Kompeten

Keterangan

adalah tenaga teknis yang melaksanakan Jasa tertentu yang diwajibkan memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan keahliannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 83 tahun 2019 tentang penyediaan tenaga teknis yang kompeten di bidang perdagangan jasa

Term (Indonesia)

Tender

Keterangan

adalah metode pemilihan untuk mendapatkan penyedia Pekerjaan Konstruksi.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 22 tahun 2020 tentang jasa konstruksi

Term (Indonesia)

Tender

Keterangan

adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Pekerjaan Konstruksi.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 14 tahun 2021 tentang jasa konstruksi

Term (Indonesia)

Tenggang waktu

Keterangan

adalah jangka waktu yang harus dihitung dengan tidak memasukkan hari mulai berlakunya tenggang waktu tersebut.

Sumber

undang-undang nomor 37 tahun 2004 tentang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang

Term (Indonesia)

Tentara

Keterangan

adalah warga negara yang dipersiapkan dan dipersenjatai untuk tugas-tugas pertahanan negara guna menghadapi ancaman militer maupun ancaman bersenjata.

Sumber

undang-undang nomor 34 tahun 2004 tentang tentara nasional indonesia
IndonesiaKeteranganSumber
Tenaga nukliradalah tenaga dalam bentuk apa pun yang dibebasakan dalam proses transformasi inti, termasuk tenaga yang berasal dari sumber radiasi pengion.undang-undang nomor 10 tahun 1997 tentang ketenaganukliran
Tenaga Pendukung atau Penunjang Kesehatanadalah setiap orang yang bukan Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang bekeda untuk mendukung atau menunjang penyelenggaraan Upaya Kesehatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau institusi lain bidang Kesehatan.peraturan pemerintah nomor 28 tahun 2024 tentang kesehatan
Tenaga Penyuluh Lapangan yang selanjutnya disebut TPLadalah orang yang memiliki keahlian tertentu yang ditugaskan berdasarkan perjanjian kerja ataupun pengangkatan sebagai pegawai tetap dengan fungsi sebagai fasilitator, motivator, komunikator, inisiator, dan dinamisator untuk membimbing dan membantu pengembangan usaha serta mengatasi permasalahan yang dihadapi oleh pelaku usaha IKM.peraturan pemerintah nomor 29 tahun 2018 tentang pemberdayaan industri
Tenaga Profesional yang Tersertifikasi di Bidang IGadalah profesi, tenaga ahli, atau tenaga terampil yang memenuhi kualifikasi akademik tertentu dan kompetensi tertentu di bidang IG.peraturan pemerintah nomor 45 tahun 2021 tentang penyelenggaraan informasi geospasial
Tenaga Teknik Ketenagalistrikanadalah perorangan yang berpendidikan di bidang teknik dan/atau memiliki pengalaman kerja di bidang Ketenagalistrikan.peraturan pemerintah nomor 25 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang energi dan sumber daya mineral
Tenaga Teknis yang Kompetenadalah tenaga teknis yang melaksanakan Jasa tertentu yang diwajibkan memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan keahliannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.peraturan pemerintah nomor 83 tahun 2019 tentang penyediaan tenaga teknis yang kompeten di bidang perdagangan jasa
Tenderadalah metode pemilihan untuk mendapatkan penyedia Pekerjaan Konstruksi.peraturan pemerintah nomor 22 tahun 2020 tentang jasa konstruksi
Tenderadalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Pekerjaan Konstruksi.peraturan pemerintah nomor 14 tahun 2021 tentang jasa konstruksi
Tenggang waktuadalah jangka waktu yang harus dihitung dengan tidak memasukkan hari mulai berlakunya tenggang waktu tersebut.undang-undang nomor 37 tahun 2004 tentang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang
Tentaraadalah warga negara yang dipersiapkan dan dipersenjatai untuk tugas-tugas pertahanan negara guna menghadapi ancaman militer maupun ancaman bersenjata.undang-undang nomor 34 tahun 2004 tentang tentara nasional indonesia
  • Previous
  • 1
  • More pages
  • 953
  • 954
  • 955
  • More pages
  • 1011
  • Next