logo
Beranda
GlosariumTentang
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem·
Kontak humas@bphn.go.id

© 2026 BPHN · JDIHN · v1.3.0 (b16d2ee)

JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL

Badan Pembinaan Hukum Nasional - Kementerian Hukum R.I

Jl. Mayjend Sutoyo, Cililitan, Jakarta Timur

Telp +62-21 8091909 (hunting)

Faks +62-21 8011753

Email humas@bphn.go.id·bphn.humaskerjasamantu@gmail.com

Layanan

  • Pengaduan
  • Penilaian

Tentang

  • Beranda
  • FAQ
  • Kontak Kami

© 2026 BPHN

·
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem··v1.3.0 (b16d2ee)
|
|

Glosarium

Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan

Gunakan pencarian untuk menemukan istilah, atau jelajahi abjad di bawah

Term (Indonesia)

Benda Cagar Budaya

Keterangan

adalah benda alam dan/atau benda buatan manusia baik bergerak maupun tidak bergerak berupa kesatuan atau kelompok atau bagian-bagiannya atau sisa-sisanya yang memiliki hubungan erat dengan kebudayaan dan sejarah perkembangan manusia.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 1 tahun 2022 tentang register nasional dan pelestarian cagar budaya

Term (Indonesia)

Benda Meterai

Keterangan

adalah meterai tempel dan kertas meterai yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 6 tahun 2019 tentang perusahaan umum (perum) percetakan uang republik indonesia

Term (Indonesia)

Benda Muatan Kapal Tenggelam yang selanjutnya disingkat BMKT

Keterangan

adalah benda muatan asal kapal tenggelam yang mempunyai nilai ekonomi, sejarah, budaya, dan/atau ilmu pengetahuan yang berada di dasar Laut.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 32 tahun 2019 tentang rencana tata ruang laut

Term (Indonesia)

Bendahara

Keterangan

adalah setiap orang atau badan yang diberi tugas untuk dan atas nama negara/daerah, menerima, menyimpan, dan membayar/menyerahkan, uang atau surat berharga atau barang-barang negara/daerah.

Sumber

undang-undang nomor 15 tahun 2006 tentang badan pemeriksa keuangan

Term (Indonesia)

Bendahara

Keterangan

adalah setiap orang atau badan yang diberi tugas untuk dan atas nama negara/daerah menerima menyimpan dan membayar/menyerahkan uang atau surat berharga atau barang-barang negara/daerah.

Sumber

undang-undang nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara

Term (Indonesia)

Bendahara Penerimaan

Keterangan

adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang pendapatan negara/daerah dalam rangka pelaksanaan APBN/APBD pada kantor/satuan kerja kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah.

Sumber

undang-undang nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara

Term (Indonesia)

Bendahara Penerimaan

Keterangan

adalah pejabat yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang Pendapatan Daerah dalam rangka pelaksanaan APBD pada SKPD.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah

Term (Indonesia)

Bendahara Pengeluaran

Keterangan

adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja negara/daerah dalam rangka pelaksanaan APBN/APBD pada kantor/satuan kerja kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah.

Sumber

undang-undang nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara

Term (Indonesia)

Bendahara Pengeluaran

Keterangan

adalah pejabat yang ditunjuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan Belanja Daerah dalam rangka pelaksanaan APBD pada SKPD.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah

Term (Indonesia)

Bendahara Umum Daerah

Keterangan

adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum Daera.

Sumber

undang-undang nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara
IndonesiaKeteranganSumber
Benda Cagar Budayaadalah benda alam dan/atau benda buatan manusia baik bergerak maupun tidak bergerak berupa kesatuan atau kelompok atau bagian-bagiannya atau sisa-sisanya yang memiliki hubungan erat dengan kebudayaan dan sejarah perkembangan manusia.peraturan pemerintah nomor 1 tahun 2022 tentang register nasional dan pelestarian cagar budaya
Benda Meteraiadalah meterai tempel dan kertas meterai yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.peraturan pemerintah nomor 6 tahun 2019 tentang perusahaan umum (perum) percetakan uang republik indonesia
Benda Muatan Kapal Tenggelam yang selanjutnya disingkat BMKTadalah benda muatan asal kapal tenggelam yang mempunyai nilai ekonomi, sejarah, budaya, dan/atau ilmu pengetahuan yang berada di dasar Laut.peraturan pemerintah nomor 32 tahun 2019 tentang rencana tata ruang laut
Bendaharaadalah setiap orang atau badan yang diberi tugas untuk dan atas nama negara/daerah, menerima, menyimpan, dan membayar/menyerahkan, uang atau surat berharga atau barang-barang negara/daerah.undang-undang nomor 15 tahun 2006 tentang badan pemeriksa keuangan
Bendaharaadalah setiap orang atau badan yang diberi tugas untuk dan atas nama negara/daerah menerima menyimpan dan membayar/menyerahkan uang atau surat berharga atau barang-barang negara/daerah.undang-undang nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara
Bendahara Penerimaanadalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang pendapatan negara/daerah dalam rangka pelaksanaan APBN/APBD pada kantor/satuan kerja kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah.undang-undang nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara
Bendahara Penerimaanadalah pejabat yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang Pendapatan Daerah dalam rangka pelaksanaan APBD pada SKPD.peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah
Bendahara Pengeluaranadalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja negara/daerah dalam rangka pelaksanaan APBN/APBD pada kantor/satuan kerja kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah.undang-undang nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara
Bendahara Pengeluaranadalah pejabat yang ditunjuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan Belanja Daerah dalam rangka pelaksanaan APBD pada SKPD.peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah
Bendahara Umum Daerahadalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum Daera.undang-undang nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara
  • Previous
  • 1
  • More pages
  • 93
  • 94
  • 95
  • More pages
  • 1011
  • Next