Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan
Term (Indonesia)
Benda Cagar Budaya
Keterangan
adalah benda alam dan/atau benda buatan manusia baik bergerak maupun tidak bergerak berupa kesatuan atau kelompok atau bagian-bagiannya atau sisa-sisanya yang memiliki hubungan erat dengan kebudayaan dan sejarah perkembangan manusia.
Term (Indonesia)
Benda Meterai
Keterangan
adalah meterai tempel dan kertas meterai yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
Term (Indonesia)
Benda Muatan Kapal Tenggelam yang selanjutnya disingkat BMKT
Keterangan
adalah benda muatan asal kapal tenggelam yang mempunyai nilai ekonomi, sejarah, budaya, dan/atau ilmu pengetahuan yang berada di dasar Laut.
Term (Indonesia)
Bendahara
Keterangan
adalah setiap orang atau badan yang diberi tugas untuk dan atas nama negara/daerah, menerima, menyimpan, dan membayar/menyerahkan, uang atau surat berharga atau barang-barang negara/daerah.
Term (Indonesia)
Bendahara
Keterangan
adalah setiap orang atau badan yang diberi tugas untuk dan atas nama negara/daerah menerima menyimpan dan membayar/menyerahkan uang atau surat berharga atau barang-barang negara/daerah.
Term (Indonesia)
Bendahara Penerimaan
Keterangan
adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang pendapatan negara/daerah dalam rangka pelaksanaan APBN/APBD pada kantor/satuan kerja kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah.
Term (Indonesia)
Bendahara Penerimaan
Keterangan
adalah pejabat yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang Pendapatan Daerah dalam rangka pelaksanaan APBD pada SKPD.
Term (Indonesia)
Bendahara Pengeluaran
Keterangan
adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja negara/daerah dalam rangka pelaksanaan APBN/APBD pada kantor/satuan kerja kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah.
Term (Indonesia)
Bendahara Pengeluaran
Keterangan
adalah pejabat yang ditunjuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan Belanja Daerah dalam rangka pelaksanaan APBD pada SKPD.
Term (Indonesia)
Bendahara Umum Daerah
Keterangan
adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum Daera.