Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan
Term (Indonesia)
Surat Pernyataan Harta untuk Pengampunan Pajak yang selanjutnya disebut Surat Pernyataan
Keterangan
adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk mengungkapkan Harta, Utang, nilai Harta bersih, serta penghitungan dan pembayaran Uang Tebusan.
Term (Indonesia)
Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut SPPL
Keterangan
adalah pernyataan kesanggupan dari penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup atas Dampak Lingkungan Hidup dari Usaha dan/atau Kegiatannya di luar Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL.
Term (Indonesia)
Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disingkat SPPL
Keterangan
adalah Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.
Term (Indonesia)
Surat Persetujuan Ekspor
Keterangan
adalah surat persetujuan untuk mengekspor Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Term (Indonesia)
Surat Persetujuan Ekspor
Keterangan
adalah surat persetujuan untuk mengekspor Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Term (Indonesia)
Surat Persetujuan Ekspor
Keterangan
adalah surat persetujuan Menteri Kesehatan mengekspor narkotika.
Term (Indonesia)
Surat Persetujuan Impor
Keterangan
adalah surat persetujuan untuk mengimpor Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Term (Indonesia)
Surat Persetujuan Impor
Keterangan
adalah surat persetujuan untuk mengimpor Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Term (Indonesia)
Surat Persetujuan Impor
Keterangan
adalah surat persetujuan Menteri Kesehatan untuk mengimpor narkotika.
Term (Indonesia)
Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
Keterangan
adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melakukan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang ke kas negara melalui Kantor Pos dan atau Bank Badan Usaha Milik Negara atau Bank Badan Usaha Milik Daerah atau tempat pembayaran lain yang ditunjuk oleh Menteri dan sekaligus untuk melaporkan data perolehan hak atas tanah dan atau bangunan.