Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan
Term (Indonesia)
Surat Perintah Membayar UP yang selanjutnya disingkat SPM-UP
Keterangan
adalah dokumen yang digunakan untuk penerbitan surat perintah pencairan dana atas Beban pengeluaran DPA SKPD yang dipergunakan sebagai UP untuk mendanai Kegiatan.
Term (Indonesia)
Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM
Keterangan
adalah dokumen yang digunakan untuk penerbitan surat perintah pencairan dana atas Beban pengeluaran DPA SKPD.
Term (Indonesia)
Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D
Keterangan
adalah dokumen yang digunakan sebagai dasar pencairan dana atas Beban APBD.
Term (Indonesia)
Surat Perintah Penjualan Barang Sitaan yang selanjutnya disingkat SPPBS
Keterangan
adalah surat perintah dari PUPN untuk menjual barang jaminan atau harta kekayaan lain milik Penanggung Utang atau Penjamin Utang yang telah dilakukan penyitaan.
Term (Indonesia)
Surat Perintah Penyitaan yang selanjutnya disingkat SPP
Keterangan
adalah surat perintah dari PUPN untuk melakukan penyitaan barang jaminan atau harta kekayaan lain milik Penanggung Utang atau Penjamin Utang.
Term (Indonesia)
Surat Perjalanan Laksana Paspor Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Surat Perjalanan Laksana Paspor
Keterangan
adalah dokumen pengganti paspor yang diberikan dalam keadaan tertentu yang berlaku selama jangka waktu tertentu.
Term (Indonesia)
Surat Perjalanan Laksana Paspor Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Surat Perjalanan Laksana Paspor
Keterangan
adalah dokumen pengganti paspor yang diberikan dalam keadaan tertentu yang berlaku selama jangka waktu tertentu.
Term (Indonesia)
Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP
Keterangan
adalah dokumen yang digunakan untuk mengajukan permintaan pembayaran.
Term (Indonesia)
Surat Permohonan Regident Ranmor yang selanjutnya disingkat SPRKB
Keterangan
adalah surat yang digunakan untuk besarnya biaya administrasi STNK, TNKB, NRKB pilihan, besarnya PKB, BBNKB, Opsen PKB, Opsen BBNKB, dan SWDKLLJ.
Term (Indonesia)
Surat Pernyataan Harta untuk Pengampunan Pajak yang selanjutnya disebut 8urat Pernyataan
Keterangan
adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk mengungkapkan Harta Utang nilai Harta Bersih serta penghitungan dan pembayaran Uang Tebusan.