Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan
Term (Indonesia)
Sumber Daya Alam
Keterangan
adalah potensi yang terkandung dalam bumi, air, dan udara yang dalam wujud asalnya dapat didayagunakan untuk kepentingan Pertahanan Negara.
Term (Indonesia)
Sumber daya alam
Keterangan
adalah segala kekayaan alam yang terdapat di atas dipermukaan dan di dalam bumi yang dikuasai oleh Negara.
Term (Indonesia)
Sumber daya alam
Keterangan
adalah susuatu di alam raya yang didalam wujud asalnya dapat didayagunanan untuk kepentingan pertahanan keamanan negara.
Term (Indonesia)
Sumber daya alam
Keterangan
adalah segala kekayaan alam yang terdapat di atas dipermukaan dan di dalam bumi yang dikuasai oleh Negara.
Term (Indonesia)
Sumber Daya Alam
Keterangan
adalah potensi yang terkandung dalam bumi, air, dan udara yang dalam wujud asalnya dapat didayagunakan untuk kepentingan Pertahanan Negara.
Term (Indonesia)
Sumber daya alam
Keterangan
adalah unsur lingkungan hidup yang terdiri atas sumber daya hayati dan nonhayati yang secara keseluruhan membentuk kesatuan ekosistem.
Term (Indonesia)
Sumber Daya Buatan
Keterangan
adalah Sumber Daya Alam yang telah ditingkatkan daya gunanya untuk kepentingan Pertahanan Negara.
Term (Indonesia)
Sumber daya buatan
Keterangan
adalah sumber daya alam yang dapat direkayasa manusia menjadi berdayaguna atau bertambah dayagunanya untuk kepentingan pertahanan keamanan negara.
Term (Indonesia)
Sumber Daya Buatan
Keterangan
adalah Sumber Daya Alam yang telah ditingkatkan daya gunanya untuk kepentingan Pertahanan Negara.
Term (Indonesia)
Sumber daya di bidang kesehatan
Keterangan
adalah segala bentuk dana, tenaga, perbekalan kesehatan, sediaan farmasi dan alat kesehatan serta fasilitas pelayanan kesehatan dan teknologi yang dimanfaatkan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan yang dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.