logo
Beranda
GlosariumTentang
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem·
Kontak humas@bphn.go.id

© 2026 BPHN · JDIHN · v1.3.0 (b16d2ee)

JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL

Badan Pembinaan Hukum Nasional - Kementerian Hukum R.I

Jl. Mayjend Sutoyo, Cililitan, Jakarta Timur

Telp +62-21 8091909 (hunting)

Faks +62-21 8011753

Email humas@bphn.go.id·bphn.humaskerjasamantu@gmail.com

Layanan

  • Pengaduan
  • Penilaian

Tentang

  • Beranda
  • FAQ
  • Kontak Kami

© 2026 BPHN

·
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem··v1.3.0 (b16d2ee)
|
|

Glosarium

Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan

Gunakan pencarian untuk menemukan istilah, atau jelajahi abjad di bawah

Term (Indonesia)

Sumber Daya Alam

Keterangan

adalah potensi yang terkandung dalam bumi, air, dan udara yang dalam wujud asalnya dapat didayagunakan untuk kepentingan Pertahanan Negara.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 3 tahun 2021 tentang pengelolaan sumber daya nasional untuk pertahanan negara

Term (Indonesia)

Sumber daya alam

Keterangan

adalah segala kekayaan alam yang terdapat di atas dipermukaan dan di dalam bumi yang dikuasai oleh Negara.

Sumber

undang-undang nomor 20 tahun 1997 tentang penerimaan negara bukan pajak

Term (Indonesia)

Sumber daya alam

Keterangan

adalah susuatu di alam raya yang didalam wujud asalnya dapat didayagunanan untuk kepentingan pertahanan keamanan negara.

Sumber

undang-undang nomor 27 tahun 1997 tentang mobilisasi dan demobilisasi

Term (Indonesia)

Sumber daya alam

Keterangan

adalah segala kekayaan alam yang terdapat di atas dipermukaan dan di dalam bumi yang dikuasai oleh Negara.

Sumber

undang-undang nomor 19 tahun 1997 tentang penagihan pajak dengan surat paksa

Term (Indonesia)

Sumber Daya Alam

Keterangan

adalah potensi yang terkandung dalam bumi, air, dan udara yang dalam wujud asalnya dapat didayagunakan untuk kepentingan Pertahanan Negara.

Sumber

undang-undang nomor 23 tahun 2019 tentang pengelolaan sumber daya nasional untuk pertahanan negara

Term (Indonesia)

Sumber daya alam

Keterangan

adalah unsur lingkungan hidup yang terdiri atas sumber daya hayati dan nonhayati yang secara keseluruhan membentuk kesatuan ekosistem.

Sumber

undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup

Term (Indonesia)

Sumber Daya Buatan

Keterangan

adalah Sumber Daya Alam yang telah ditingkatkan daya gunanya untuk kepentingan Pertahanan Negara.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 3 tahun 2021 tentang pengelolaan sumber daya nasional untuk pertahanan negara

Term (Indonesia)

Sumber daya buatan

Keterangan

adalah sumber daya alam yang dapat direkayasa manusia menjadi berdayaguna atau bertambah dayagunanya untuk kepentingan pertahanan keamanan negara.

Sumber

undang-undang nomor 27 tahun 1997 tentang mobilisasi dan demobilisasi

Term (Indonesia)

Sumber Daya Buatan

Keterangan

adalah Sumber Daya Alam yang telah ditingkatkan daya gunanya untuk kepentingan Pertahanan Negara.

Sumber

undang-undang nomor 23 tahun 2019 tentang pengelolaan sumber daya nasional untuk pertahanan negara

Term (Indonesia)

Sumber daya di bidang kesehatan

Keterangan

adalah segala bentuk dana, tenaga, perbekalan kesehatan, sediaan farmasi dan alat kesehatan serta fasilitas pelayanan kesehatan dan teknologi yang dimanfaatkan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan yang dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.

Sumber

undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan
IndonesiaKeteranganSumber
Sumber Daya Alamadalah potensi yang terkandung dalam bumi, air, dan udara yang dalam wujud asalnya dapat didayagunakan untuk kepentingan Pertahanan Negara.peraturan pemerintah nomor 3 tahun 2021 tentang pengelolaan sumber daya nasional untuk pertahanan negara
Sumber daya alamadalah segala kekayaan alam yang terdapat di atas dipermukaan dan di dalam bumi yang dikuasai oleh Negara.undang-undang nomor 20 tahun 1997 tentang penerimaan negara bukan pajak
Sumber daya alamadalah susuatu di alam raya yang didalam wujud asalnya dapat didayagunanan untuk kepentingan pertahanan keamanan negara.undang-undang nomor 27 tahun 1997 tentang mobilisasi dan demobilisasi
Sumber daya alamadalah segala kekayaan alam yang terdapat di atas dipermukaan dan di dalam bumi yang dikuasai oleh Negara.undang-undang nomor 19 tahun 1997 tentang penagihan pajak dengan surat paksa
Sumber Daya Alamadalah potensi yang terkandung dalam bumi, air, dan udara yang dalam wujud asalnya dapat didayagunakan untuk kepentingan Pertahanan Negara.undang-undang nomor 23 tahun 2019 tentang pengelolaan sumber daya nasional untuk pertahanan negara
Sumber daya alamadalah unsur lingkungan hidup yang terdiri atas sumber daya hayati dan nonhayati yang secara keseluruhan membentuk kesatuan ekosistem.undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
Sumber Daya Buatanadalah Sumber Daya Alam yang telah ditingkatkan daya gunanya untuk kepentingan Pertahanan Negara.peraturan pemerintah nomor 3 tahun 2021 tentang pengelolaan sumber daya nasional untuk pertahanan negara
Sumber daya buatanadalah sumber daya alam yang dapat direkayasa manusia menjadi berdayaguna atau bertambah dayagunanya untuk kepentingan pertahanan keamanan negara.undang-undang nomor 27 tahun 1997 tentang mobilisasi dan demobilisasi
Sumber Daya Buatanadalah Sumber Daya Alam yang telah ditingkatkan daya gunanya untuk kepentingan Pertahanan Negara.undang-undang nomor 23 tahun 2019 tentang pengelolaan sumber daya nasional untuk pertahanan negara
Sumber daya di bidang kesehatanadalah segala bentuk dana, tenaga, perbekalan kesehatan, sediaan farmasi dan alat kesehatan serta fasilitas pelayanan kesehatan dan teknologi yang dimanfaatkan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan yang dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan
  • Previous
  • 1
  • More pages
  • 900
  • 901
  • 902
  • More pages
  • 1011
  • Next