logo
Beranda
GlosariumTentang
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem·
Kontak humas@bphn.go.id

© 2026 BPHN · JDIHN · v1.3.0 (b16d2ee)

JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL

Badan Pembinaan Hukum Nasional - Kementerian Hukum R.I

Jl. Mayjend Sutoyo, Cililitan, Jakarta Timur

Telp +62-21 8091909 (hunting)

Faks +62-21 8011753

Email humas@bphn.go.id·bphn.humaskerjasamantu@gmail.com

Layanan

  • Pengaduan
  • Penilaian

Tentang

  • Beranda
  • FAQ
  • Kontak Kami

© 2026 BPHN

·
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem··v1.3.0 (b16d2ee)
|
|

Glosarium

Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan

Gunakan pencarian untuk menemukan istilah, atau jelajahi abjad di bawah

Term (Indonesia)

Belanja Pemerintah Pusat menurut fungsi

Keterangan

adalah belanja Pemerintah Pusat yang digunakan untuk menjalankan fungsi pelayanan umum, fungsi pertahanan, fungsi ketertiban dan keamanan, fungsi ekonomi, fungsi lingkungan hidup, fungsi perumahan dan fasilitas umum, fungsi kesehatan, fungsi pariwisata dan budaya, fungsi agama, fungsi pendidikan, dan fungsi perlindungan sosial.

Sumber

undang-undang nomor 10 tahun 2010 tentang anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2011

Term (Indonesia)

Belanja pemerintah pusat menurut fungsi

Keterangan

adalah belanja pemerintah pusat yang digunakan untuk menjalankan fungsi pelayanan umum, fungsi pertahanan, fungsi ketertiban dan keamanan, fungsi ekonomi, fungsi lingkungan hidup, fungsi perumahan dan fasilitas umum, fungsi kesehatan, fungsi pariwisata dan budaya, fungsi agama, fungsi pendidikan, dan fungsi perlindungan sosial.

Sumber

undang-undang nomor 26 tahun 2009 tentang anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2009

Term (Indonesia)

Belanja Pemerintah Pusat menurut fungsi

Keterangan

adalah belanja Pemerintah Pusat yang digunakan untuk menjalankan fungsi pelayanan umum, fungsi pertahanan, fungsi ketertiban dan keamanan, fungsi ekonomi, fungsi lingkungan hidup, fungsi perumahan dan fasilitas umum, fungsi kesehatan, fungsi pariwisata dan budaya, fungsi agama, fungsi pendidikan, dan fungsi perlindungan sosial.

Sumber

undang-undang nomor 47 tahun 2009 tentang anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2010

Term (Indonesia)

Belanja pemerintah pusat menurut fungsi

Keterangan

adalah belanja pemerintah pusat yang digunakan untuk menjalankan fungsi pelayanan umum, fungsi pertahanan, fungsi ketertiban dan keamanan, fungsi ekonomi, fungsi lingkungan hidup, fungsi perumahan dan fasilitas umum, fungsi kesehatan, fungsi pariwisata dan budaya, fungsi agama, fungsi pendidikan, dan fungsi perlindungan sosial.

Sumber

undang-undang nomor 41 tahun 2008 tentang anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2009

Term (Indonesia)

Belanja pemerintah pusat menurut fungsi

Keterangan

adalah belanja pemerintah pusat yang digunakan untuk menjalankan fungsi pelayanan umum, fungsi pertahanan, fungsi ketertiban dan keamanan, fungsi ekonomi, fungsi lingkungan hidup, fungsi perumahan dan fasilitas umum, fungsi kesehatan, fungsi pariwisata dan budaya, fungsi agama, fungsi pendidikan, dan fungsi perlindungan sosial.

Sumber

undang-undang nomor 45 tahun 2007 tentang anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2008

Term (Indonesia)

Belanja pemerintah pusat menurut fungsi

Keterangan

adalah semua pengeluaran negara yang digunakan untuk menjalankan fungsi pelayanan umum, fungsi pertahanan, fungsi ketertiban dan keamanan, fungsi ekonomi, fungsi lingkungan hidup, fungsi perumahan dan fasilitas umum, fungsi kesehatan, fungsi pariwisata dan budaya, fungsi agama, fungsi pendidikan, dan fungsi perlindungan sosial.

Sumber

undang-undang nomor 13 tahun 2005 tentang anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2006

Term (Indonesia)

Belanja Pemerintah Pusat Menurut Fungsi

Keterangan

adalah belanja Pemerintah Pusat yang digunakan untuk menjalankan fungsi pelayanan umum, fungsi pertahanan, fungsi ketertiban dan keamanan, fungsi ekonomi, fungsi lingkungan hidup, fungsi perumahan dan fasilitas umum, fungsi kesehatan, fungsi pariwisata, fungsi agama, fungsi pendidikan, dan fungsi perlindungan sosial.

Sumber

undang-undang nomor 23 tahun 2013 tentang anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2014

Term (Indonesia)

Belanja pemerintah pusat menurut jenis

Keterangan

adalah belanja pemerintah pusat yang digunakan untuk membiayai belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, pembayaran bunga utang, subsidi, belanja hibah, bantuan sosial, dan belanja lainlain.

Sumber

undang-undang nomor 26 tahun 2009 tentang anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2009

Term (Indonesia)

Belanja pemerintah pusat menurut jenis

Keterangan

adalah semua pengeluaran negara yang digunakan untuk membiayai belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, pembayaran bunga utang, subsidi, belanja hibah, bantuan sosial, dan belanja lain-lain.

Sumber

undang-undang nomor 13 tahun 2005 tentang anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2006

Term (Indonesia)

Belanja Pemerintah Pusat Menurut Jenis

Keterangan

adalah belanja Pemerintah Pusat yang digunakan untuk membiayai belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, pembayaran bunga utang, subsidi, belanja hibah, bantuan sosial, dan belanja lain-lain.

Sumber

undang-undang nomor 23 tahun 2013 tentang anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2014
IndonesiaKeteranganSumber
Belanja Pemerintah Pusat menurut fungsiadalah belanja Pemerintah Pusat yang digunakan untuk menjalankan fungsi pelayanan umum, fungsi pertahanan, fungsi ketertiban dan keamanan, fungsi ekonomi, fungsi lingkungan hidup, fungsi perumahan dan fasilitas umum, fungsi kesehatan, fungsi pariwisata dan budaya, fungsi agama, fungsi pendidikan, dan fungsi perlindungan sosial.undang-undang nomor 10 tahun 2010 tentang anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2011
Belanja pemerintah pusat menurut fungsiadalah belanja pemerintah pusat yang digunakan untuk menjalankan fungsi pelayanan umum, fungsi pertahanan, fungsi ketertiban dan keamanan, fungsi ekonomi, fungsi lingkungan hidup, fungsi perumahan dan fasilitas umum, fungsi kesehatan, fungsi pariwisata dan budaya, fungsi agama, fungsi pendidikan, dan fungsi perlindungan sosial.undang-undang nomor 26 tahun 2009 tentang anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2009
Belanja Pemerintah Pusat menurut fungsiadalah belanja Pemerintah Pusat yang digunakan untuk menjalankan fungsi pelayanan umum, fungsi pertahanan, fungsi ketertiban dan keamanan, fungsi ekonomi, fungsi lingkungan hidup, fungsi perumahan dan fasilitas umum, fungsi kesehatan, fungsi pariwisata dan budaya, fungsi agama, fungsi pendidikan, dan fungsi perlindungan sosial.undang-undang nomor 47 tahun 2009 tentang anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2010
Belanja pemerintah pusat menurut fungsiadalah belanja pemerintah pusat yang digunakan untuk menjalankan fungsi pelayanan umum, fungsi pertahanan, fungsi ketertiban dan keamanan, fungsi ekonomi, fungsi lingkungan hidup, fungsi perumahan dan fasilitas umum, fungsi kesehatan, fungsi pariwisata dan budaya, fungsi agama, fungsi pendidikan, dan fungsi perlindungan sosial.undang-undang nomor 41 tahun 2008 tentang anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2009
Belanja pemerintah pusat menurut fungsiadalah belanja pemerintah pusat yang digunakan untuk menjalankan fungsi pelayanan umum, fungsi pertahanan, fungsi ketertiban dan keamanan, fungsi ekonomi, fungsi lingkungan hidup, fungsi perumahan dan fasilitas umum, fungsi kesehatan, fungsi pariwisata dan budaya, fungsi agama, fungsi pendidikan, dan fungsi perlindungan sosial.undang-undang nomor 45 tahun 2007 tentang anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2008
Belanja pemerintah pusat menurut fungsiadalah semua pengeluaran negara yang digunakan untuk menjalankan fungsi pelayanan umum, fungsi pertahanan, fungsi ketertiban dan keamanan, fungsi ekonomi, fungsi lingkungan hidup, fungsi perumahan dan fasilitas umum, fungsi kesehatan, fungsi pariwisata dan budaya, fungsi agama, fungsi pendidikan, dan fungsi perlindungan sosial.undang-undang nomor 13 tahun 2005 tentang anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2006
Belanja Pemerintah Pusat Menurut Fungsiadalah belanja Pemerintah Pusat yang digunakan untuk menjalankan fungsi pelayanan umum, fungsi pertahanan, fungsi ketertiban dan keamanan, fungsi ekonomi, fungsi lingkungan hidup, fungsi perumahan dan fasilitas umum, fungsi kesehatan, fungsi pariwisata, fungsi agama, fungsi pendidikan, dan fungsi perlindungan sosial.undang-undang nomor 23 tahun 2013 tentang anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2014
Belanja pemerintah pusat menurut jenisadalah belanja pemerintah pusat yang digunakan untuk membiayai belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, pembayaran bunga utang, subsidi, belanja hibah, bantuan sosial, dan belanja lainlain.undang-undang nomor 26 tahun 2009 tentang anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2009
Belanja pemerintah pusat menurut jenisadalah semua pengeluaran negara yang digunakan untuk membiayai belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, pembayaran bunga utang, subsidi, belanja hibah, bantuan sosial, dan belanja lain-lain.undang-undang nomor 13 tahun 2005 tentang anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2006
Belanja Pemerintah Pusat Menurut Jenisadalah belanja Pemerintah Pusat yang digunakan untuk membiayai belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, pembayaran bunga utang, subsidi, belanja hibah, bantuan sosial, dan belanja lain-lain.undang-undang nomor 23 tahun 2013 tentang anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2014
  • Previous
  • 1
  • More pages
  • 88
  • 89
  • 90
  • More pages
  • 1011
  • Next