Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan
Term (Indonesia)
Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan yang selanjutnya disingkat RTBL
Keterangan
adalah panduan rancang bangun suatu kawasan untuk mengendalikan pemanfaatan ruang yang memuat materi pokok ketentuan program bangunan dan lingkungan, rencana umum dan panduan rancangan, rencana investasi, ketentuan pengendalian rencana, dan pedoman pengendalian pelaksanaan.
Term (Indonesia)
Rencana Tata Ruang
Keterangan
adalah hasil perencanaan tata ruang.
Term (Indonesia)
Rencana tata ruang
Keterangan
adalah hasil perencanaan tata ruang.
Term (Indonesia)
Rencana Tata Ruang
Keterangan
adalah hasil perencanaan Tata Ruang.
Term (Indonesia)
Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional yang selanjutnya disingkat RTR KSN
Keterangan
adalah hasil perencanaan tata ruang wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan, termasuk wilayah yang telah ditetapkan sebagai warisan dunia.
Term (Indonesia)
Rencana Tata Ruang Laut yang selanjutnya disingkat RTR
Keterangan
adalah hasil dari proses perencanaan Tata Ruang Laut.
Term (Indonesia)
Rencana Tata Ruang Laut yang selanjutnya disingkat RTRL
Keterangan
adalah hasil dari proses perencanaan tata ruang laut.
Term (Indonesia)
Rencana Tata Ruang Laut yang selanjutnya disingkat RTRL
Keterangan
adalah hasil dari proses Perencanaan Tata Ruang Laut.
Term (Indonesia)
Rencana Tata Ruang Laut yang selanjutnya disingkat RTRL
Keterangan
adalah hasil dari proses perencanaan tata ruang Laut.
Term (Indonesia)
Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota yang selanjutnya disingkat RT/RW
Keterangan
adalah Rencana Tata Ruang yang bersifat umum dari wilayah kabupaten/kota yang merupakan penjabaran dari RT/RW yang memuat tujuan, kebijakan, strategi penataan ruang wilayah kabupaten/kota, rencana struktur ruang wilayah kabupaten/kota, rencana pola ruang wilayah kabupaten/kota, penetapan kawasan strategis kabupaten/kota, arahan pemanfaatan ruang wilayah kabupaten/kota, dan ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kabupaten/kota.