Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan
Term (Indonesia)
Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disingkat RKL
Keterangan
adalah upaya penanganan dampak terhadap lingkungan hidup yang ditimbulkan akibat dari rencana usaha dan/atau kegiatan.
Term (Indonesia)
Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air
Keterangan
adalah hasil perencanaan menyeluruh dan terpadu yang diperlukan untuk menyelenggarakan Pengelolaan Sumber Daya Air.
Term (Indonesia)
Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air
Keterangan
adalah hasil Perencanaan secara menyeluruh dan terpadu yang diperlukan untuk menyelenggarakan Pengelolaan Sumber Daya Air.
Term (Indonesia)
Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disingkat RPIKA
Keterangan
adalah rencana penggunaan tenaga kerja asing pada jabatan tertentu yang dibuat oleh pemberi kerja tenaga kerja asing untuk jangka waktu tertentu yang disahkan oleh menteri yarlg menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk.
Term (Indonesia)
Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disingkat RPTKA
Keterangan
adalah persetujuan penggunaan TKA yang disahkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk.
Term (Indonesia)
Rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang selanjutnya disingkat RPPLH
Keterangan
adalah perencanaan tertulis yang memuat potensi, masalah lingkungan hidup, serta upaya perlindungan dan pengelolaannya dalam kurun waktu tertentu.
Term (Indonesia)
Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara yang selanjutnya disingkat RPPMU
Keterangan
adalah perencanaan yang memuat potensi, masalah, dan upaya Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara dalam kurun waktu tertentu.
Term (Indonesia)
Rencana PNBP
Keterangan
adalah hasil penghitungan dan/atau penetapan target PNBP atau target dan pagu penggunaan dana PNBP yang diperkirakan dalam satu tahun anggaran.
Term (Indonesia)
Rencana Strategis
Keterangan
adalah rencana yang memuat arah kebijakan lintas sektor untuk Kawasan perencanaan pembangunan melalui penetapan tujuan, sasaran dan strategi yang luas, serta target pelaksanaan dengan indikator yang tepat untuk memantau rencana tingkat nasional.
Term (Indonesia)
Rencana Tapak
Keterangan
adalah peta rencana peletakan bangunan/kavling dengan segala unsur penunjangnya dalam skala dan batas luas lahan tertentu.