logo
Beranda
GlosariumTentang
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem·
Kontak humas@bphn.go.id

© 2026 BPHN · JDIHN · v1.3.0 (b16d2ee)

JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL

Badan Pembinaan Hukum Nasional - Kementerian Hukum R.I

Jl. Mayjend Sutoyo, Cililitan, Jakarta Timur

Telp +62-21 8091909 (hunting)

Faks +62-21 8011753

Email humas@bphn.go.id·bphn.humaskerjasamantu@gmail.com

Layanan

  • Pengaduan
  • Penilaian

Tentang

  • Beranda
  • FAQ
  • Kontak Kami

© 2026 BPHN

·
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem··v1.3.0 (b16d2ee)
|
|

Glosarium

Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan

Gunakan pencarian untuk menemukan istilah, atau jelajahi abjad di bawah

Term (Indonesia)

Rencana Pembangunan Tahunan Daerah, yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD

Keterangan

adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.

Sumber

undang-undang nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional

Term (Indonesia)

Rencana Pembangunan Tahunan Kementerian/Lembaga, Iang selanjutnya disebut Rencana Kerja Kementerian/Lembaga (Renja-K/L

Keterangan

adalah dokumenn perencanaan kementerian/lembaga untuk periode 1 (satu) tahun.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2017 tentang sinkronisasi proses perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional

Term (Indonesia)

Rencana Pembangunan Tahunan Kementerian/Lembaga, yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Kementerian/Lembaga (RenjaKL

Keterangan

adalah dokumen perencanaan Kementrian/Lembaga untuk periode 1 (satu) tahun.

Sumber

undang-undang nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional

Term (Indonesia)

Rencana Pembangunan Tahunan Nasional, yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah (RKP

Keterangan

adalah dokumen perencanaan Nasional untuk periode 1 (satu) tahun.

Sumber

undang-undang nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional

Term (Indonesia)

Rencana Pembangunan Tahunan Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renja-SKPD

Keterangan

adalah dokumen perencanaan Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.

Sumber

undang-undang nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional

Term (Indonesia)

Rencana Pengelolaan

Keterangan

adalah rencana yang memuat susunan kerangka kebijakan, prosedur, dan tanggung jawab dalam rangka pengoordinasian pengambilan keputusan di antara berbagai lembaga/instansi pemerintah mengenai kesepakatan penggunaan sumber daya atau kegiatan pembangunan di zona yang ditetapkan.

Sumber

undang-undang nomor 27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau pulau kecil

Term (Indonesia)

Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup Rinci yang selanjutnya disebut RKL Rinci

Keterangan

adalah upaya penanganan dampak terhadap Lingkungan Hidup yang ditimbulkan akibat dari rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang berada dalam kawasan yang sudah memiliki Amdal kawasan.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 22 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelelolaan lingkungan hidup

Term (Indonesia)

Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut RKL

Keterangan

adalah upaya penanganan dampak terhadap lingkungan hidup yang ditimbulkan akibat dari rencana usaha dan/atau kegiatan.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 24 tahun 2018 tentang pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik

Term (Indonesia)

Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut RKL

Keterangan

adalah upaya penanganan dampak terhadap Lingkungan Hidup yang ditimbulkan akibat dari rencana Usaha dan/atau Kegiatan.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 22 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelelolaan lingkungan hidup

Term (Indonesia)

Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut RKL

Keterangan

adalah upaya penanganan dampak terhadap lingkungan hidup yang ditimbulkan akibat dari rencana usaha dan/atau kegiatan.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2020 tentang fasilitas dan kemudahan di kawasan ekonomi khusus
IndonesiaKeteranganSumber
Rencana Pembangunan Tahunan Daerah, yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPDadalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.undang-undang nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional
Rencana Pembangunan Tahunan Kementerian/Lembaga, Iang selanjutnya disebut Rencana Kerja Kementerian/Lembaga (Renja-K/Ladalah dokumenn perencanaan kementerian/lembaga untuk periode 1 (satu) tahun.peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2017 tentang sinkronisasi proses perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional
Rencana Pembangunan Tahunan Kementerian/Lembaga, yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Kementerian/Lembaga (RenjaKLadalah dokumen perencanaan Kementrian/Lembaga untuk periode 1 (satu) tahun.undang-undang nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional
Rencana Pembangunan Tahunan Nasional, yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah (RKPadalah dokumen perencanaan Nasional untuk periode 1 (satu) tahun.undang-undang nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional
Rencana Pembangunan Tahunan Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renja-SKPDadalah dokumen perencanaan Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.undang-undang nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional
Rencana Pengelolaanadalah rencana yang memuat susunan kerangka kebijakan, prosedur, dan tanggung jawab dalam rangka pengoordinasian pengambilan keputusan di antara berbagai lembaga/instansi pemerintah mengenai kesepakatan penggunaan sumber daya atau kegiatan pembangunan di zona yang ditetapkan.undang-undang nomor 27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau pulau kecil
Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup Rinci yang selanjutnya disebut RKL Rinciadalah upaya penanganan dampak terhadap Lingkungan Hidup yang ditimbulkan akibat dari rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang berada dalam kawasan yang sudah memiliki Amdal kawasan.peraturan pemerintah nomor 22 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelelolaan lingkungan hidup
Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut RKLadalah upaya penanganan dampak terhadap lingkungan hidup yang ditimbulkan akibat dari rencana usaha dan/atau kegiatan.peraturan pemerintah nomor 24 tahun 2018 tentang pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik
Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut RKLadalah upaya penanganan dampak terhadap Lingkungan Hidup yang ditimbulkan akibat dari rencana Usaha dan/atau Kegiatan.peraturan pemerintah nomor 22 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelelolaan lingkungan hidup
Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut RKLadalah upaya penanganan dampak terhadap lingkungan hidup yang ditimbulkan akibat dari rencana usaha dan/atau kegiatan.peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2020 tentang fasilitas dan kemudahan di kawasan ekonomi khusus
  • Previous
  • 1
  • More pages
  • 828
  • 829
  • 830
  • More pages
  • 1011
  • Next