Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan
Term (Indonesia)
Rencana Pembangunan Tahunan Daerah, yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD
Keterangan
adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
Term (Indonesia)
Rencana Pembangunan Tahunan Kementerian/Lembaga, Iang selanjutnya disebut Rencana Kerja Kementerian/Lembaga (Renja-K/L
Keterangan
adalah dokumenn perencanaan kementerian/lembaga untuk periode 1 (satu) tahun.
Term (Indonesia)
Rencana Pembangunan Tahunan Kementerian/Lembaga, yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Kementerian/Lembaga (RenjaKL
Keterangan
adalah dokumen perencanaan Kementrian/Lembaga untuk periode 1 (satu) tahun.
Term (Indonesia)
Rencana Pembangunan Tahunan Nasional, yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah (RKP
Keterangan
adalah dokumen perencanaan Nasional untuk periode 1 (satu) tahun.
Term (Indonesia)
Rencana Pembangunan Tahunan Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renja-SKPD
Keterangan
adalah dokumen perencanaan Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
Term (Indonesia)
Rencana Pengelolaan
Keterangan
adalah rencana yang memuat susunan kerangka kebijakan, prosedur, dan tanggung jawab dalam rangka pengoordinasian pengambilan keputusan di antara berbagai lembaga/instansi pemerintah mengenai kesepakatan penggunaan sumber daya atau kegiatan pembangunan di zona yang ditetapkan.
Term (Indonesia)
Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup Rinci yang selanjutnya disebut RKL Rinci
Keterangan
adalah upaya penanganan dampak terhadap Lingkungan Hidup yang ditimbulkan akibat dari rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang berada dalam kawasan yang sudah memiliki Amdal kawasan.
Term (Indonesia)
Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut RKL
Keterangan
adalah upaya penanganan dampak terhadap lingkungan hidup yang ditimbulkan akibat dari rencana usaha dan/atau kegiatan.
Term (Indonesia)
Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut RKL
Keterangan
adalah upaya penanganan dampak terhadap Lingkungan Hidup yang ditimbulkan akibat dari rencana Usaha dan/atau Kegiatan.
Term (Indonesia)
Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut RKL
Keterangan
adalah upaya penanganan dampak terhadap lingkungan hidup yang ditimbulkan akibat dari rencana usaha dan/atau kegiatan.