logo
Beranda
GlosariumTentang
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem·
Kontak humas@bphn.go.id

© 2026 BPHN · JDIHN · v1.3.0 (b16d2ee)

JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL

Badan Pembinaan Hukum Nasional - Kementerian Hukum R.I

Jl. Mayjend Sutoyo, Cililitan, Jakarta Timur

Telp +62-21 8091909 (hunting)

Faks +62-21 8011753

Email humas@bphn.go.id·bphn.humaskerjasamantu@gmail.com

Layanan

  • Pengaduan
  • Penilaian

Tentang

  • Beranda
  • FAQ
  • Kontak Kami

© 2026 BPHN

·
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem··v1.3.0 (b16d2ee)
|
|

Glosarium

Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan

Gunakan pencarian untuk menemukan istilah, atau jelajahi abjad di bawah

Term (Indonesia)

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disebut Renstra-SKPD

Keterangan

adalah dokumen perencanaan Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk periode 5 (lima) tahun.

Sumber

undang-undang nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional

Term (Indonesia)

Rencana Pembangunan Jangka Menengah, yang selanjutnya disingkat RPJM

Keterangan

adalah dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun.

Sumber

undang-undang nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional

Term (Indonesia)

Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2005 – 2025 yang selanjutnya disebut sebagai RPJP Daerah

Keterangan

adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak tahun 2005 sampai dengan tahun 2025.

Sumber

undang-undang nomor 17 tahun 2007 tentang rencana pembangunan jangka panjang nasional tahun 2005-2025

Term (Indonesia)

Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2005 – 2025 yang selanjutnya disebut sebagai RPJP Daerah

Keterangan

adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak tahun 2005 sampai dengan tahun 2025.

Sumber

undang-undang nomor 17 tahun 2006 tentang kepabeanan

Term (Indonesia)

Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah yang selanjutnya disingkat RPJPD

Keterangan

adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun.

Sumber

undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah

Term (Indonesia)

Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 – 2025 yang selanjutnya disebut sebagai RPJP Nasional

Keterangan

adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak tahun 2005 sampai dengan tahun 2025.

Sumber

undang-undang nomor 17 tahun 2007 tentang rencana pembangunan jangka panjang nasional tahun 2005-2025

Term (Indonesia)

Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 – 2025 yang selanjutnya disebut sebagai RPJP Nasional

Keterangan

adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak tahun 2005 sampai dengan tahun 2025.

Sumber

undang-undang nomor 17 tahun 2006 tentang kepabeanan

Term (Indonesia)

Rencana Pembangunan Jangka Panjang, yang selanjutnya disingkat RPJP

Keterangan

adalah dokumen perencanaan untuk periode 20 (dua puluh) tahun.

Sumber

undang-undang nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional

Term (Indonesia)

Rencana Pembangunan Tahunan Daerah yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan yang selanjutnya disingkat RKPD

Keterangan

adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah

Term (Indonesia)

Rencana Pembangunan Tahunan Daerah yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD

Keterangan

.

Sumber

undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah
IndonesiaKeteranganSumber
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disebut Renstra-SKPDadalah dokumen perencanaan Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk periode 5 (lima) tahun.undang-undang nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional
Rencana Pembangunan Jangka Menengah, yang selanjutnya disingkat RPJMadalah dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun.undang-undang nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2005 – 2025 yang selanjutnya disebut sebagai RPJP Daerahadalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak tahun 2005 sampai dengan tahun 2025.undang-undang nomor 17 tahun 2007 tentang rencana pembangunan jangka panjang nasional tahun 2005-2025
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2005 – 2025 yang selanjutnya disebut sebagai RPJP Daerahadalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak tahun 2005 sampai dengan tahun 2025.undang-undang nomor 17 tahun 2006 tentang kepabeanan
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah yang selanjutnya disingkat RPJPDadalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun.undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 – 2025 yang selanjutnya disebut sebagai RPJP Nasionaladalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak tahun 2005 sampai dengan tahun 2025.undang-undang nomor 17 tahun 2007 tentang rencana pembangunan jangka panjang nasional tahun 2005-2025
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 – 2025 yang selanjutnya disebut sebagai RPJP Nasionaladalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak tahun 2005 sampai dengan tahun 2025.undang-undang nomor 17 tahun 2006 tentang kepabeanan
Rencana Pembangunan Jangka Panjang, yang selanjutnya disingkat RPJPadalah dokumen perencanaan untuk periode 20 (dua puluh) tahun.undang-undang nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional
Rencana Pembangunan Tahunan Daerah yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan yang selanjutnya disingkat RKPDadalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah
Rencana Pembangunan Tahunan Daerah yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD.undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah
  • Previous
  • 1
  • More pages
  • 827
  • 828
  • 829
  • More pages
  • 1011
  • Next