logo
Beranda
GlosariumTentang
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem·
Kontak humas@bphn.go.id

© 2026 BPHN · JDIHN · v1.3.0 (b16d2ee)

JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL

Badan Pembinaan Hukum Nasional - Kementerian Hukum R.I

Jl. Mayjend Sutoyo, Cililitan, Jakarta Timur

Telp +62-21 8091909 (hunting)

Faks +62-21 8011753

Email humas@bphn.go.id·bphn.humaskerjasamantu@gmail.com

Layanan

  • Pengaduan
  • Penilaian

Tentang

  • Beranda
  • FAQ
  • Kontak Kami

© 2026 BPHN

·
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem··v1.3.0 (b16d2ee)
|
|

Glosarium

Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan

Gunakan pencarian untuk menemukan istilah, atau jelajahi abjad di bawah

Term (Indonesia)

Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disingkat RPL

Keterangan

adalah upaya pemantauan komponen lingkungan hidup yang terkena dampak akibat dari rencana usaha dan/atau kegiatan.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 40 tahun 2021 tentang penyelenggaraan kawasan ekonomi khusus

Term (Indonesia)

Rencana Pembangunan dan pengembangan perumahan yang selanjutnya disingkat Rp3

Keterangan

adalah dokumen rencana sebagai pedoman dalam memenuhi kebutuhan penyediaan Perumahan beserta prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan sebagai bagian dari perwujudan pemanfaatan tata ruang yang mengacu pada RKP.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 14 tahun 2016 tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman

Term (Indonesia)

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJM

Keterangan

adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 5 (lima) tahun.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah

Term (Indonesia)

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJM

Keterangan

adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 5 (lima) tahun.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 54 tahun 2017 tentang badan usaha milik daerah

Term (Indonesia)

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD

Keterangan

adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 5 (lima) tahun.

Sumber

undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah

Term (Indonesia)

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, yang selanjutnya disebut RPJM

Keterangan

adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk perioda 5 (lima) tahunan yang merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah dengan berpedoman pada RPJP Daerah serta memerhatikan RPJM Nasional.

Sumber

undang-undang nomor 17 tahun 2007 tentang rencana pembangunan jangka panjang nasional tahun 2005-2025

Term (Indonesia)

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, yang selanjutnya disebut RPJM Daerah

Keterangan

adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk perioda 5 (lima) tahunan yang merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah dengan berpedoman pada RPJP Daerah serta memerhatikan RPJM Nasional.

Sumber

undang-undang nomor 17 tahun 2006 tentang kepabeanan

Term (Indonesia)

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kementerian/Lembaga, yang selanjutnya disebut Rencana Strategis Kementerian/Lembaga (Renstra-KL

Keterangan

adalah dokumen perencanaan Kementerian/ Lembaga untuk periode 5 (lima) tahun.

Sumber

undang-undang nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional

Term (Indonesia)

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, yang selanjutnya disebut RPJM Nasional

Keterangan

adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 5 (lima) tahunan, yaitu RPJM Nasional I Tahun 2005–2009, RPJM Nasional II Tahun 2010–2014, RPJM Nasional III Tahun 2015–2019, dan RPJM Nasional IV Tahun 2020– 2024.

Sumber

undang-undang nomor 17 tahun 2007 tentang rencana pembangunan jangka panjang nasional tahun 2005-2025

Term (Indonesia)

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, yang selanjutnya disebut RPJM Nasional

Keterangan

adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 5 (lima) tahunan, yaitu RPJM Nasional I Tahun 2005–2009, RPJM Nasional II Tahun 2010–2014, RPJM Nasional III Tahun 2015–2019, dan RPJM Nasional IV Tahun 2020– 2024.

Sumber

undang-undang nomor 17 tahun 2006 tentang kepabeanan
IndonesiaKeteranganSumber
Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disingkat RPLadalah upaya pemantauan komponen lingkungan hidup yang terkena dampak akibat dari rencana usaha dan/atau kegiatan.peraturan pemerintah nomor 40 tahun 2021 tentang penyelenggaraan kawasan ekonomi khusus
Rencana Pembangunan dan pengembangan perumahan yang selanjutnya disingkat Rp3adalah dokumen rencana sebagai pedoman dalam memenuhi kebutuhan penyediaan Perumahan beserta prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan sebagai bagian dari perwujudan pemanfaatan tata ruang yang mengacu pada RKP.peraturan pemerintah nomor 14 tahun 2016 tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMadalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 5 (lima) tahun.peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMadalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 5 (lima) tahun.peraturan pemerintah nomor 54 tahun 2017 tentang badan usaha milik daerah
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMDadalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 5 (lima) tahun.undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, yang selanjutnya disebut RPJMadalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk perioda 5 (lima) tahunan yang merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah dengan berpedoman pada RPJP Daerah serta memerhatikan RPJM Nasional.undang-undang nomor 17 tahun 2007 tentang rencana pembangunan jangka panjang nasional tahun 2005-2025
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, yang selanjutnya disebut RPJM Daerahadalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk perioda 5 (lima) tahunan yang merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah dengan berpedoman pada RPJP Daerah serta memerhatikan RPJM Nasional.undang-undang nomor 17 tahun 2006 tentang kepabeanan
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kementerian/Lembaga, yang selanjutnya disebut Rencana Strategis Kementerian/Lembaga (Renstra-KLadalah dokumen perencanaan Kementerian/ Lembaga untuk periode 5 (lima) tahun.undang-undang nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, yang selanjutnya disebut RPJM Nasionaladalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 5 (lima) tahunan, yaitu RPJM Nasional I Tahun 2005–2009, RPJM Nasional II Tahun 2010–2014, RPJM Nasional III Tahun 2015–2019, dan RPJM Nasional IV Tahun 2020– 2024.undang-undang nomor 17 tahun 2007 tentang rencana pembangunan jangka panjang nasional tahun 2005-2025
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, yang selanjutnya disebut RPJM Nasionaladalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 5 (lima) tahunan, yaitu RPJM Nasional I Tahun 2005–2009, RPJM Nasional II Tahun 2010–2014, RPJM Nasional III Tahun 2015–2019, dan RPJM Nasional IV Tahun 2020– 2024.undang-undang nomor 17 tahun 2006 tentang kepabeanan
  • Previous
  • 1
  • More pages
  • 826
  • 827
  • 828
  • More pages
  • 1011
  • Next