Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan
Term (Indonesia)
Rencana Kerja Pemerintah yang selanjutnya disingkat RKP
Keterangan
adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 1 (satu) tahun yang dimulai pada tanggal 1 Januari dan berakhir pada tanggal 3l Desember.
Term (Indonesia)
Rencana Kerja Pengolahan dan Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disingkat RKPPL
Keterangan
adalah dokumen telaah tentang Keselamatan Konstruksi yang memuat rona lingkungan, pengelolaan dan pemantauan lingkungan yang merupakan pelaporan pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan.
Term (Indonesia)
Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah, selanjutnya disebut Renja SKPD
Keterangan
adalah dokumen perencanaan Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
Term (Indonesia)
Rencana Keselamatan Konstruksi yang selanjutnya disingkat RKK
Keterangan
adalah dokumen telaah tentang Keselamatan Konstruksi yang memuat elemen SMKK yang merupakan satu kesatuan dengan dokumen Kontrak.
Term (Indonesia)
Rencana Manajemen Lalu Lintas Pekerjaan yang selanjutnya disingkat RMLLP
Keterangan
adalah dokumen telaah tentang Keselamatan Konstruksi yang memuat analisis kegiatan, dan koordinasi manajemen lalu lintas.
Term (Indonesia)
Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi yang selanjutnya disingkat RMPK
Keterangan
adalah dokumen telaah tentang Keselamatan Konstruksi yang memuat uraian metode pekerjaan, rencana inspeksi dan pengujian, serta pengendalian Subpenyedia Jasa dan pemasok, dan merupakan satu kesatuan dengan dokumen Kontrak.
Term (Indonesia)
Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup Rinci yang selanjutnya disebut RPL Rinci
Keterangan
adalah upaya pemantauan komponen Lingkungan Hidup yang terkena dampak akibat dari rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang berada dalam Kawasan yang sudah memiliki Amdal kawasan.
Term (Indonesia)
Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut RPL
Keterangan
adalah upaya pemantauan komponen lingkungan hidup yang terkena dampak akibat dari rencana usaha dan/atau kegiatan.
Term (Indonesia)
Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut RPL
Keterangan
adalah upaya pemantauan komponen Lingkungan Hidup yang terkena dampak akibat dari rencana Usaha dan/atau Kegiatan.
Term (Indonesia)
Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut RPL
Keterangan
adalah upaya pemantauan komponen lingkungan hidup yang terkena dampak akibat dari rencana usaha dan/atau kegiatan.