logo
Beranda
GlosariumTentang
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem·
Kontak humas@bphn.go.id

© 2026 BPHN · JDIHN · v1.3.0 (b16d2ee)

JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL

Badan Pembinaan Hukum Nasional - Kementerian Hukum R.I

Jl. Mayjend Sutoyo, Cililitan, Jakarta Timur

Telp +62-21 8091909 (hunting)

Faks +62-21 8011753

Email humas@bphn.go.id·bphn.humaskerjasamantu@gmail.com

Layanan

  • Pengaduan
  • Penilaian

Tentang

  • Beranda
  • FAQ
  • Kontak Kami

© 2026 BPHN

·
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem··v1.3.0 (b16d2ee)
|
|

Glosarium

Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan

Gunakan pencarian untuk menemukan istilah, atau jelajahi abjad di bawah

Term (Indonesia)

Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Banguna

Keterangan

adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan yang selanjutnya disebut pajak.

Sumber

undang-undang nomor 21 tahun 1997 tentang bea perolehan hak atas tanah dan bangunan

Term (Indonesia)

Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan

Keterangan

adalah pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.

Sumber

undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah

Term (Indonesia)

Bea Perolehan Hak atas tanah dan Bangunan

Keterangan

adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan, yang selanjutnya disebut pajak.

Sumber

undang-undang nomor 20 tahun 2000 tentang bea perolehan hak atas tanah dan bangunan

Term (Indonesia)

Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan

Keterangan

adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan yang selanjutnya disebut pajak.

Sumber

undang-undang nomor 21 tahun 1997 tentang bea perolehan hak atas tanah dan bangunan

Term (Indonesia)

Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB

Keterangan

adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2023 tentang pemberian perizinan berusaha, kemudahan berusaha, dan fasilitas penanaman modal bagi pelaku usaha di ibu kota nusantara

Term (Indonesia)

Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan yang selanjutnya disingkat BPHT

Keterangan

adalah pajak atas perolehan HAT dan/atau bangunan.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 29 tahun 2024 tentang pemberian perizinan berusaha, kemudahan berusaha, dan fasilitas penanaman modal bagi pelaku usaha di ibu kota nusantara

Term (Indonesia)

Beban

Keterangan

adalah penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas atau nilai kekayaan bersih yang dapat berupa pengeluaran atau konsumsi aset atau timbulnya kewajiban.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah

Term (Indonesia)

Beban Emisi

Keterangan

adalah jumlah Pencemar Udara yang dibuang oleh suatu Usaha dan/atau Kegiatan ke Udara Ambien.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 22 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelelolaan lingkungan hidup

Term (Indonesia)

Bela Negara

Keterangan

adalah tekad, sikap, dan perilaku serta tindakan Warga Negara, baik secara perseorangan maupun kolektif dalam menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa dan negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa Indonesia dan Negara dari berbagai ancaman.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 3 tahun 2021 tentang pengelolaan sumber daya nasional untuk pertahanan negara

Term (Indonesia)

Bela Negara

Keterangan

adalah tekad sikap dan perilaku serta tindakan warga negara baik secara perseorangan maupun kolektif dalam menjaga kedaulatan negara keutuhan wilayah dan keselamatan bangsa dan negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa Indonesia dan Negara dari berbagai Ancaman.

Sumber

undang-undang nomor 23 tahun 2019 tentang pengelolaan sumber daya nasional untuk pertahanan negara
IndonesiaKeteranganSumber
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunaadalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan yang selanjutnya disebut pajak.undang-undang nomor 21 tahun 1997 tentang bea perolehan hak atas tanah dan bangunan
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunanadalah pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah
Bea Perolehan Hak atas tanah dan Bangunanadalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan, yang selanjutnya disebut pajak.undang-undang nomor 20 tahun 2000 tentang bea perolehan hak atas tanah dan bangunan
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunanadalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan yang selanjutnya disebut pajak.undang-undang nomor 21 tahun 1997 tentang bea perolehan hak atas tanah dan bangunan
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTBadalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2023 tentang pemberian perizinan berusaha, kemudahan berusaha, dan fasilitas penanaman modal bagi pelaku usaha di ibu kota nusantara
Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan yang selanjutnya disingkat BPHTadalah pajak atas perolehan HAT dan/atau bangunan.peraturan pemerintah nomor 29 tahun 2024 tentang pemberian perizinan berusaha, kemudahan berusaha, dan fasilitas penanaman modal bagi pelaku usaha di ibu kota nusantara
Bebanadalah penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas atau nilai kekayaan bersih yang dapat berupa pengeluaran atau konsumsi aset atau timbulnya kewajiban.peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah
Beban Emisiadalah jumlah Pencemar Udara yang dibuang oleh suatu Usaha dan/atau Kegiatan ke Udara Ambien.peraturan pemerintah nomor 22 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelelolaan lingkungan hidup
Bela Negaraadalah tekad, sikap, dan perilaku serta tindakan Warga Negara, baik secara perseorangan maupun kolektif dalam menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa dan negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa Indonesia dan Negara dari berbagai ancaman.peraturan pemerintah nomor 3 tahun 2021 tentang pengelolaan sumber daya nasional untuk pertahanan negara
Bela Negaraadalah tekad sikap dan perilaku serta tindakan warga negara baik secara perseorangan maupun kolektif dalam menjaga kedaulatan negara keutuhan wilayah dan keselamatan bangsa dan negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa Indonesia dan Negara dari berbagai Ancaman.undang-undang nomor 23 tahun 2019 tentang pengelolaan sumber daya nasional untuk pertahanan negara
  • Previous
  • 1
  • More pages
  • 79
  • 80
  • 81
  • More pages
  • 1011
  • Next