Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan
Term (Indonesia)
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Banguna
Keterangan
adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan yang selanjutnya disebut pajak.
Term (Indonesia)
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
Keterangan
adalah pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.
Term (Indonesia)
Bea Perolehan Hak atas tanah dan Bangunan
Keterangan
adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan, yang selanjutnya disebut pajak.
Term (Indonesia)
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
Keterangan
adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan yang selanjutnya disebut pajak.
Term (Indonesia)
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB
Keterangan
adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.
Term (Indonesia)
Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan yang selanjutnya disingkat BPHT
Keterangan
adalah pajak atas perolehan HAT dan/atau bangunan.
Term (Indonesia)
Beban
Keterangan
adalah penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas atau nilai kekayaan bersih yang dapat berupa pengeluaran atau konsumsi aset atau timbulnya kewajiban.
Term (Indonesia)
Beban Emisi
Keterangan
adalah jumlah Pencemar Udara yang dibuang oleh suatu Usaha dan/atau Kegiatan ke Udara Ambien.
Term (Indonesia)
Bela Negara
Keterangan
adalah tekad, sikap, dan perilaku serta tindakan Warga Negara, baik secara perseorangan maupun kolektif dalam menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa dan negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa Indonesia dan Negara dari berbagai ancaman.
Term (Indonesia)
Bela Negara
Keterangan
adalah tekad sikap dan perilaku serta tindakan warga negara baik secara perseorangan maupun kolektif dalam menjaga kedaulatan negara keutuhan wilayah dan keselamatan bangsa dan negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa Indonesia dan Negara dari berbagai Ancaman.