Term (Indonesia)
Perusahaan Angkutan Umum
Keterangan
adalah badan hukum yang menyediakan jasa angkutan orang dan/atau barang dengan Kendaraan Bermotor umum.
Term (Indonesia)
Perusahaan Angkutan Umum
Keterangan
adalah badan hukum yang menyediakan jasa angkutan orang dan/atau barang dengan Kendaraan Bermotor Umum.
Term (Indonesia)
Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama yang selanjutnya disebut Usaha Bersama
Keterangan
adalah badan hukum yang menyelenggarakan usaha asuransi dan dimiliki oleh Anggota, yang telah ada pada saat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian diundangkan.
Term (Indonesia)
Perusahaan Daerah
Keterangan
adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah.
Term (Indonesia)
Perusahaan Efek
Keterangan
adalah pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek, perantara pedagang efek, dan/atau manajer investasi.
Term (Indonesia)
Perusahaan Industri
Keterangan
adalah setiap orang perseorangan atau korporasi yang melakukan kegiatan di bidang usaha Industri yang berkedudukan di Indoncsia.
Term (Indonesia)
Perusahaan Industri
Keterangan
adalah Setiap Orang yang melakukan kegiatan di bidang usaha Industri yang berkedudukan di Indonesia.
Term (Indonesia)
Perusahaan Industri
Keterangan
adalah setiap orang yang melakukan kegiatan di bidang usaha Industri yang berkedudukan di Indonesia.
Term (Indonesia)
Perusahaan Kawasan Industri
Keterangan
adalah perusahaan yang mengusahakan pengembangan dan pengelolaan kawasan Industri.
Term (Indonesia)
Perusahaan Kawasan Industri
Keterangan
adalah perusahaan yang mengusahakan pengembangan dan pengelolaan Kawasan Industri.