logo
Beranda
GlosariumTentang
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem·
Kontak humas@bphn.go.id

© 2026 BPHN · JDIHN · v1.8.0 (69b99d0)

JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL

Badan Pembinaan Hukum Nasional - Kementerian Hukum R.I

Jl. Mayjend Sutoyo, Cililitan, Jakarta Timur

Telp +62-21 8091909 (hunting)

Faks +62-21 8011753

Email humas@bphn.go.id·bphn.humaskerjasamantu@gmail.com

Layanan

  • Pengaduan
  • Penilaian

Tentang

  • Beranda
  • FAQ
  • Kontak Kami

© 2026 BPHN

·
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem··v1.8.0 (69b99d0)
|
|

Glosarium

Gunakan pencarian untuk menemukan istilah, atau jelajahi abjad di bawah

Term (Indonesia)

Perusahaan Angkutan Umum

Keterangan

adalah badan hukum yang menyediakan jasa angkutan orang dan/atau barang dengan Kendaraan Bermotor umum.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 30 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang lalu lintas dan angkutan jalan

Term (Indonesia)

Perusahaan Angkutan Umum

Keterangan

adalah badan hukum yang menyediakan jasa angkutan orang dan/atau barang dengan Kendaraan Bermotor Umum.

Sumber

undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan

Term (Indonesia)

Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama yang selanjutnya disebut Usaha Bersama

Keterangan

adalah badan hukum yang menyelenggarakan usaha asuransi dan dimiliki oleh Anggota, yang telah ada pada saat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian diundangkan.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 87 tahun 2019 tentang perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama

Term (Indonesia)

Perusahaan Daerah

Keterangan

adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah.

Sumber

undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara

Term (Indonesia)

Perusahaan Efek

Keterangan

adalah pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek, perantara pedagang efek, dan/atau manajer investasi.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 31 tahun 2022 tentang kepemilikan modal asing pada perusahaan efek

Term (Indonesia)

Perusahaan Industri

Keterangan

adalah setiap orang perseorangan atau korporasi yang melakukan kegiatan di bidang usaha Industri yang berkedudukan di Indoncsia.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 29 tahun 2018 tentang pemberdayaan industri

Term (Indonesia)

Perusahaan Industri

Keterangan

adalah Setiap Orang yang melakukan kegiatan di bidang usaha Industri yang berkedudukan di Indonesia.

Sumber

undang-undang nomor 3 tahun 2014 tentang perindustrian

Term (Indonesia)

Perusahaan Industri

Keterangan

adalah setiap orang yang melakukan kegiatan di bidang usaha Industri yang berkedudukan di Indonesia.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 28 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang perindustrian

Term (Indonesia)

Perusahaan Kawasan Industri

Keterangan

adalah perusahaan yang mengusahakan pengembangan dan pengelolaan kawasan Industri.

Sumber

undang-undang nomor 3 tahun 2014 tentang perindustrian

Term (Indonesia)

Perusahaan Kawasan Industri

Keterangan

adalah perusahaan yang mengusahakan pengembangan dan pengelolaan Kawasan Industri.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 28 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang perindustrian
IndonesiaKeteranganSumber
Perusahaan Angkutan Umumadalah badan hukum yang menyediakan jasa angkutan orang dan/atau barang dengan Kendaraan Bermotor umum.peraturan pemerintah nomor 30 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang lalu lintas dan angkutan jalan
Perusahaan Angkutan Umumadalah badan hukum yang menyediakan jasa angkutan orang dan/atau barang dengan Kendaraan Bermotor Umum.undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan
Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama yang selanjutnya disebut Usaha Bersamaadalah badan hukum yang menyelenggarakan usaha asuransi dan dimiliki oleh Anggota, yang telah ada pada saat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian diundangkan.peraturan pemerintah nomor 87 tahun 2019 tentang perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama
Perusahaan Daerahadalah badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah.undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara
Perusahaan Efekadalah pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek, perantara pedagang efek, dan/atau manajer investasi.peraturan pemerintah nomor 31 tahun 2022 tentang kepemilikan modal asing pada perusahaan efek
Perusahaan Industriadalah setiap orang perseorangan atau korporasi yang melakukan kegiatan di bidang usaha Industri yang berkedudukan di Indoncsia.peraturan pemerintah nomor 29 tahun 2018 tentang pemberdayaan industri
Perusahaan Industriadalah Setiap Orang yang melakukan kegiatan di bidang usaha Industri yang berkedudukan di Indonesia.undang-undang nomor 3 tahun 2014 tentang perindustrian
Perusahaan Industriadalah setiap orang yang melakukan kegiatan di bidang usaha Industri yang berkedudukan di Indonesia.peraturan pemerintah nomor 28 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang perindustrian
Perusahaan Kawasan Industriadalah perusahaan yang mengusahakan pengembangan dan pengelolaan kawasan Industri.undang-undang nomor 3 tahun 2014 tentang perindustrian
Perusahaan Kawasan Industriadalah perusahaan yang mengusahakan pengembangan dan pengelolaan Kawasan Industri.peraturan pemerintah nomor 28 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang perindustrian
  • Previous
  • 1
  • More pages
  • 754
  • 755
  • 756
  • More pages
  • 1011
  • Next