Term (Indonesia)
Peraturan Perundang-undangan Perpajakan
Keterangan
adalah semua peraturan di bidang perpajakan.
Term (Indonesia)
Peraturan perusahaan
Keterangan
adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat syarat kerja dan tata tertib perusahaan.
Term (Indonesia)
Peraturan perusahaan
Keterangan
adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja serta tata tertib perusahaan.
Term (Indonesia)
Peraturan Perusahaan
Keterangan
adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh Pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib Perusahaan.
Term (Indonesia)
Peraturan Perusahaan
Keterangan
adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh Pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib Perusahaan.
Term (Indonesia)
Peraturan Presiden
Keterangan
adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibuat oleh Presiden.
Term (Indonesia)
Peraturan Zonasi
Keterangan
adalah ketentuan yang mengatur tentang persyaratan pemanfaatan ruang dan ketentuan pengendaliannya dan disusun untuk setiap blok/zona peruntukan yang penetapan zonanya dalam rencana rinci tata ruang.
Term (Indonesia)
Perawat
Keterangan
adalah seseorang yang telah lulus pendidikan tinggi Keperawatan, baik di dalam maupun di Iuar negeri yang diakui oleh Pemerintah sesuai dengan ketentuan Peraturan PerUndang-undangan.
Term (Indonesia)
Perawat Warga Negara Asing
Keterangan
adalah Perawat yang bukan berstatus Warga Negara Indonesia.
Term (Indonesia)
Perawatan
Keterangan
adalah kegiatan memperbaiki dan/atau mengganti bagian Bangunan Gedung, komponen, bahan bangunan, dan/atau prasarana dan sarana agar Bangunan Gedung tetap laik fungsi.