Term (Indonesia)
Peraturan Kepala Daerah, yang selanjutnya disebut Perkada
Keterangan
adalah peraturan gubernur dan peraturan bupati/wali kota.
Term (Indonesia)
Peraturan Kepolisian
Keterangan
adalah segala peraturan yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia yang sifatnya mengikat seluruh warga masyarakat dalam rangka memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Term (Indonesia)
Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan
Keterangan
adalah peraturan yang ditetapkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan dalam rangka penjaminan serta penyelesaian dan penanganan Bank Gagal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
Term (Indonesia)
Peraturan OJK
Keterangan
adalah peraturan tertulis yang ditetapkan oleh Dewan Komisioner, mengikat secara umum, dan diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Term (Indonesia)
Peraturan OJK
Keterangan
adalah peraturan tertulis yang ditetapkan oleh Dewan Komisioner, mengikat secara umum, dan diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Term (Indonesia)
Peraturan Pemanfaatan Ruang
Keterangan
adalah ketentuan yang mengatur tentang persyaratan pemanfaatan ruang Laut dan ketentuan pengendaliannya untuk setiap kawasan/zona peruntukan.
Term (Indonesia)
Peraturan Pemerintah
Keterangan
adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya.
Term (Indonesia)
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Keterangan
adalah Peraturan PerUndang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa.
Term (Indonesia)
Peraturan Perundang-undangan
Keterangan
adalah peraturan tertulis yang dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang dan mengikat secara umum.
Term (Indonesia)
Peraturan Perundang-undangan Perpajakan
Keterangan
adalah semua peraturan di bidang perpajakan.